Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Berkendara dengan Motor Hasil Curian
- Ridwan Umar
- 8 Nov
- 2 menit membaca

Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Berkendara dengan Motor Hasil Curian
Jeneponto, — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rahmat Hidayat alias Habibi alias Bibi (23), warga Lingkungan Tamanroya Timur, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki UX 110 dengan nomor polisi DD 2212 RK, warna hitam, nomor rangka MH8EB11ANLJ155786, dan nomor mesin AE541D553408.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban bernama Dandi bin Salama (27), warga Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, memarkir sepeda motornya di garasi BTN Aryo belakang Indomaret Tamanroya.
Tak lama kemudian, korban mendapati motornya telah raib dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalatea dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.
Pengungkapan dan Penangkapan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Jeneponto mencurigai seorang pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya merupakan hasil curian.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan menyambung langsung kabel kunci kontak pada sepeda motor yang diparkir di garasi BTN Aryo.
Atas pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto dan selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tamalatea untuk proses hukum lebih lanjut.
Keterangan Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel Resmob dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga, termasuk kasus curanmor. Terima kasih atas kerja keras tim Pegasus yang sigap dan profesional di lapangan,” ujar AKP Syahrul Rajabia.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apresiasi untuk Kinerja Kepolisian
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan cepatnya respon pihak kepolisian.
Aksi cepat tanggap dari Tim Pegasus Resmob Polres Bu Jeneponto menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
Laporan :
DPD II jpt LSM gempa indonesia
( Mgi/Mahfuji )
Tags : #polresjeneponto #poldasulsel






















































