Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia Rencana Ajukan Gugatan Perdata terhadap Mantan Bupati Gowa Dua Periode
- Ridwan Umar
- 30 Apr 2025
- 2 menit membaca

Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia Rencana Ajukan Gugatan Perdata terhadap Mantan Bupati Gowa Dua Periode
GOWA SULSEL - Dengan ini, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
1. Bahwa LSM Gempa Indonesia telah menyiapkan Tim Hukum untuk melakukan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap mantan Bupati Gowa yang telah menjabat selama dua periode.
2. Bahwa selama dua periode kepemimpinan, kami menilai kinerjanya sangat merugikan rakyat Kabupaten Gowa, khususnya dalam aspek infrastruktur jalan yang terbengkalai, kesejahteraan masyarakat yang terabaikan, dan tingginya angka kemiskinan ekstrem serta stunting di seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.
BACA JUGA :


3. Bahwa kebijakan-kebijakan yang dijalankan selama menjabat diduga tidak berpihak pada kepentingan rakyat, namun justru menggunakan nama rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
4. Bahwa menjelang akhir masa jabatannya, mantan bupati tersebut melantik 178 pejabat dan mengangkat Kepala Inspektorat yang diduga tidak memenuhi syarat, serta membiarkan 55 desa dijabat oleh PLT Desa selama bertahun-tahun, tanpa kepastian hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa berdasarkan dugaan-dugaan tersebut, LSM Gempa Indonesia memandang bahwa mantan Bupati Gowa telah meninggalkan beban besar berupa sejuta penderitaan bagi rakyat Gowa, dan patut diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan serta memperkaya diri selama dua periode kepemimpinannya dan sekarang tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia sementara mengumpulkan bukti bukti.
BACA JUGA BERITA :


6. Oleh karena itu, DPP Lsm Gempa Indonesia akan menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral dari yang bersangkutan, dan apabila bukti bukti sudah cukup tim hukum DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk perjuangan hukum demi keadilan bagi rakyat Kabupaten Gowa.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten Gowa tutupnya.
( MGI/Red.)

















































