top of page

Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia Ajukan Gugatan Praperadilan untuk Bakri Wahid.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Sungguminasa, 18 Juli 2024 – Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia Ahmad Ilham, SH.MH dan H.Syamsurijal .SH.MH, yang merupakan kuasa hukum tersangka Bakri Wahid, telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Permohonan tersebut diajukan dengan termohon Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.


Gugatan ini berkaitan dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Bakri Wahid. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Sgm dan surat pengajuan gugatan tersebut keluar bertanggal Kamis, 18 Juli 2024. Kuasa hukum tersangka, Ahmad Ilham, S.H., dan H. Syamsurijal, S.H., M.H., mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa agar sidang praperadilan ini dilaksanakan secara terbuka, bukan melalui sistem online. Mereka berpendapat bahwa sidang online dapat merugikan pencari keadilan.


Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum mengacu pada berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal dalam hukum acara pidana, Perkap Polri, SEMA, dan kode etik profesi polisi. Mereka menilai bahwa proses penanganan, penangkapan, dan penahanan tersangka Bakri Wahid tidak sah.


"Permohonan ini diajukan agar keadilan dapat ditegakkan dengan transparan dan terbuka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Ilham, S.H., salah satu kuasa hukum Bakri Wahid. Tim kuasa hukum berharap agar Pengadilan Negeri Sungguminasa memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan semua bukti serta argumen yang diajukan dalam sidang praperadilan ini.


Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Bakri Wahid dan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi tutupnya .


MGI/Ridwan.

bottom of page