Sudah P.21, Kata Kasat Reskrim !!! Penyidik Masih Periksa Saksi !! Pihak Kejaksaan Katakan Belum P.21 mana yang benar ???

WWW.MEDIAGEMPAIDNONESIA.COM, GOWA -
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait penjelasan kasat Reskrim Polres Gowa di media online, begitu bijak bahwa kasus Bakri Wahid sudah P.21 pada tanggal 30 Januari 2024. Kalau memang demikian adanya sangat kontradiktif penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang mengatakan kasus Bakri Wahid belum P. 21 melainkan P.18 di sertai P. 19z atau ( petunjuk) berarti berkas perkara Bakri Wahid belum lengkap / ada kekurangan berdasarkan hasil penelitian JPU, lihat pasal 110 dan 138 KUHAP, "Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, dengan Tegasnya".
Kasat Reskrim polres Gowa menjelaskan dalam tanggapannya di media online, bahwa kasus Bakri telah P. 21 pada tanggal 30 Januari 2024, dalamhal ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin,SH Karaeng Tinggi bertanya tentang P. 21 tersebut?? nomor suratnya berapa ?? yang tertanggal 30 Januari 2024 itu .Dan kalau memang udah P. 21 tinggal menunggu kapan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang buktinya atau masuk (tahap dua).
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media, bahwa setiap surat yang di buat dan di keluarkan oleh Instansi Aparatur Negara bahkan swasta/ organisasi pasti ada Nomor suratnya, tanggal dan kodenya sehingga tidak abal abal harus akurat dan teregister baik pengirim maupun penerima.
Ditambahkan Karaeng Tinggi, kalau tersangka dan barang buktinya diserahkan pasti dibuatkan berita acara penyerahan yang memuat identitas tersangka, begitu juga ciri jumlah seperti yang tercantum dalam surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat persetujuan ijin penyitaan, atau surat ijin penyitaan juga harusnya menjelaskan tersangka ditahan sejak tanggal sekian, berdasarkan surat perintah penahanan atau surat perintah perpanjangan penahanan, sebab tentunya tersangka tersebut tidak dirugikan dalam masa menjalankan penahanannya, hal ini tentunya akan dikurangkan nantinya apabila hakim menjatuhkan hukuman/ vonis.
Lebih lanjut Amiruddin SH Karaeng tinggi menjelaskan ke awak media bahwa kasus ini diduga ada kejanggalan dalam penanganannya di Polres Gowa, dimana Rosdiana sebagai pelapor kasus
Bakri Wahid pernah juga melaporkan mertuanya ( Borahim ) dengan laporan penipuan dan penggelapan di Poles Gowa, penyidik polres Gowa mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: S.Tap / 1502.c/VI/2022/RESKRIM tentang penghentian penyidikan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim polres Gowa AKP Bahtiar.S.Sos,SH.MH tanggal 6 Juni 2023.
Dengan demikian adanya surat keterangan penghentian penyelidikan maka Terlapor (Borahim) melapor balik, (Rosdiana), dengan laporan kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan: LP/B/1182/XI/2023 tanggal 01 November 2023/ SPKT/ POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Namun hasil Gelar perkara di Polres Gowa menghentikan penyelidikan dengan SP2HP dengan Nomor B/1503.b/SP2HP.A2/V/2024/Reskrim tertanggal 31 Mei 2024 yang pada intinya, berisi penghentian penyelidikan atas laporan saudara Borahim, sehingga YBH (Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia), mendampingi Borahim melapor di Propam Polda Sulawesi Selatan, dan mengajukan surat ke Polda untuk gelar perkara khusus kasus pencemaran nama baik. Dalam hal itu penyidik diduga tidak profesional ada keberpihakan dan diduga kasus tersebut dipaksakan, dan tidak lagi mengingat motto hukum, ( lebih baik membebaskan orang bersalah banyak orang dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah) sehingga ada namanya Restoratif Justice ( RJ ) yang digalakkan Mabes Polri.
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi dalam penjelasannya, bahwa tanggapan Kasat Reskrim polres Gowa di media online yang berjudul "Dituding paksakan kasus Bakri Wahid kasat Reskrim polres Gowa angkat bicara" yeng jika dinilai, dan dicermati, dianalisa, cenderung saling bantah antara Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan Kasat Reskrim polres Gowa, Kasus Bakri Wahid ini bagaikan kasus yang trending topik saling tanggap menanggapi, bagaikan kasus perdata, ada yang gugat ada yang eksepsi gugatan, dalam gugatan banyak dalil penggugat, namun dalam eksekusi tergugat banyak tidak dijawab dan tidak dibantah hal itu cenderung ada unsur kebenaran. Pengakuan hampir mirip yang dibahas oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dalam berita media online dengan kasat Reskrim polres Gowa, banyak hal yang tidak dibantah dan tidak ditanggapi oleh Kasat Reskrim polres Gowa menandakan bahwa yang di ungkap Ketua DPP Lsm Gempa banyak benarnya "tutupnya".
Redaksi MGI