top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Sekitar 40 Panti Asuhan, Hanya Dimiliki Satu Keluarga di Gowa !!!




Gowa 28 Agustus 2024~

DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan adanya praktik memperkaya diri yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha /bisnis panti asuhan di Kabupaten Gowa.


Menurut laporan yang diterima oleh DPP LSM Gempa Indonesia , 7 orang bersaudara kandung, anak dan cucunya jadi pengusaha /bisnis panti asuhan di Kabupaten Gowa dan memiliki sekitar 40 panti asuhan, diduga memanfaatkan anak-anak asuh untuk tujuan pribadi yang mengarah pada praktik memperkaya diri satu keluarga .


Dalam keterangan tertulisnya, DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan pentingnya peran Dinas Sosial Kabupaten Gowa dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat terhadap pengusaha atau bisnis panti asuhan. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa kesejahteraan anak-anak panti tetap menjadi prioritas utama, dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan Negara .


“Kami menemukan ada 7 (tuju) orang bersaudara kandung termasuk anak dan cucunya menjadi pengusaha /bisnis panti asuhan di Kabupaten Gowa , dari tuju orang bersaudara pengusaha panti / bisnis panti asuhan di Kabupaten Gowa pulang dari tanah suci langsung ganti istri dan semua bersaudara,anak cucu hidup dalam kemewahan, sementara anak-anak panti asuhan diduga tidak mendapatkan hak-hak mereka dengan layak,” ungkap Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia.


DPP LSM Gempa Indonesia juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi hukum yang tegas bagi para pengusaha /bisnis panti asuhan yang terbukti melakukan praktik bisnis terselubung dengan memanfaatkan keberadaan panti asuhan. Sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.


Lebih lanjut, DPP LSM Gempa Indonesia juga mengingatkan adanya sanksi administratif dan pidana bagi pegawai Dinas Sosial yang terbukti bekerja sama dengan bisnis panti asuhan dalam melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pegawai negeri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, hingga pidana penjara.


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini, demi melindungi hak-hak anak dan memastikan pengelolaan panti asuhan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. "Kami berharap dengan adanya perhatian serius dari Dinas Sosial dan penegak hukum, kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi dan hak-hak anak di panti asuhan dapat terpenuhi dengan baik," tutupnya.


MGI / Bang Enal.

326 tampilan
bottom of page