Sekertaris Desa Baturappe Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - LSM Gempa Indonesia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kabupaten Gowa pada tanggal 20 Mei 2022 lalu, dimana permohonan Rapat Dengar Pendapat tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juni 2022 di ruangan sidang DPRD Kabupaten Gowa dan disidangkan oleh Komisi 1 yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa (Muh. Ramli Siddik Dg. Rewa, S.Sos).
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia (Amiruddin, SH Kr. Tinggi) menjelaskan hasil rapat dengar pendapat dikeluarkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa sebagai berikut;
1. Bahwa kalau benar sekertaris Desa Baturappe menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah garapan lelaki Bara' segera ditindak dan diberi sanksi sesuai pelanggarannya oleh Dinas PMD Kabupaten Gowa;
2. Diminta kepada pihak Camat Biringbulu untuk dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa dan melaporkan hasilnya kepada pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa.
3. Meminta kepada semua pihak yang terkait untuk dapat bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu.
Dijelaskan oleh Kr. Tinggi kepada mediagempaindonesia.com dini hari Kamis, 21 Juli 2022, bahwa tanah garapan lelaki Bara' Dg Sarro adalah tanah yang dulunya adalah semak belukar yang dibuka jadi sawah sejak tahun 1970-an untuk menghidupi istri dan anak-anaknya sampai tahun 1993. Lalu tahun 1993 ada orang mengakui bahwa semak belukar yang dibuka oleh lelaki Bara' Dg Sarro menjadi sawah adalah milik leluhurnya dulu sehingga mengajukan keberatan di kepala dusun Baturappe, sampai dipertemukan di rumah kepala dusun oleh sekdes Baturappe menurut pengakuan lelaki Bara' saat datang dikantor Lsm Gempa Indonesia.
Karena tidak ada titik temu antara lelaki Bara' dengan orang yang mengklaim tanah garapan milik Bara' Dg. Sarro, maka Sekdes Baturappe dengan inisiatif sendiri mengambil alih tanah garapan lelaki Bara' Dg. Sareo tersebut sejak tahun 1993 untuk menguasai dan menikmati hasilnya. Adapun informasi yang kami dapatkan tanah garapan tersebut awalnya tanah sawah, namun diduga dirubah oleh Sekdes Baturappe dari tanah sawah menjadi tanah kebun.
Amiruddin, SH Kr. Tinggi menambahkan selaku kontrol sosial, bahwa pemerintah mulai dari Presiden sampai ke tingkat RT tidak boleh mengambil alih tanah garapan milik orang lain sekalipun ada yang sengketakan, perbuatan seperti itu adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Harapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa diberikan kewenangan oleh Kepala Dinas PMD untuk memberikan sanksi terhadap Sekdes Baturappe jika benar ada pelanggaran menggunakan jabatan selaku Sekdes menguasai tanah garapan lelaki Bara' Dg. Sarro. Dan ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan Sekdes Baturappe terkait dugaan abuse of power secepatnya di Inspektorat tutupnya.