PJ Bupati Jeneponto Sudah Disposisi ke PMD Terkait Pencopotan Jabatan Kades Pappaluang !!!

Jeneponto 20 Agustus 2024-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto telah memberikan disposisi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 terkait pencopotan jabatan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Disposisi ini telah diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai WhatsApp PJ.Bupati ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dini hari.
Saat ini, PMD Kabupaten Jeneponto tengah mencari salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 5942 K/Pid/Sus/2022 yang menjadi dasar hukum pencopotan tersebut. Menurut informasi, salinan putusan tersebut berada di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ijazah palsu Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pappalluang, menegaskan bahwa PMD Kabupaten Jeneponto harus segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Langkah ini diperlukan agar proses eksekusi pencopotan jabatan Kepala Desa Pappalluang dapat segera dilaksanakan.
Pencopotan jabatan ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan di Kabupaten Jeneponto.
Bahkan PJ Bupati Jeneponto meminta bantuan kepada ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar dapat membantu PMD untuk mencari Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut namun, dijawab oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa putusan tersebut ada pada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kabupaten Jeneponto oleh itu pihak PMD harus menyurati pihak kejaksaan tutupnya.
Red/MGI