top of page

Permohonan RDP Terabaikan, DPP LSM Gempa Indonesia Kritik Keras Komisi I DPRD Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 10 Jun
  • 2 menit membaca

Permohonan RDP Terabaikan, DPP LSM Gempa Indonesia Kritik Keras Komisi I DPRD Gowa




Gowa, 9 Juni 2025 — Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh DPP LSM Gempa Indonesia kepada Komisi I DPRD Kabupaten Gowa sejak 24 April 2025 hingga kini tak kunjung direspons. Ketidakpedulian tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, yang menilai Komisi I telah melecehkan aspirasi rakyat dan mengabaikan fungsi dasar mereka sebagai wakil rakyat.



"Setiap kali kami menanyakan tindak lanjut permohonan RDP, alasannya selalu kegiatan reses. Ini menunjukkan bahwa Komisi I DPRD Gowa tidak menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas," tegas Amiruddin dalam keterangannya.



Permohonan RDP tersebut diajukan untuk membahas dugaan pengambilalihan sepihak atas tanah milik warga di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa oleh Pemerintah Daerah Gowa. Tanah yang merupakan milik Hj. Sitti Nursiah, dengan sertifikat hak milik Nomor 551 seluas 1.739 meter persegi, diambil sebagian oleh Pemda untuk dijadikan jalan umum dengan ukuran lebar 5 meter dan panjang 40 meter—namun tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik.



"Kami tidak bisa diam ketika hak-hak rakyat diinjak. Komisi I DPRD seharusnya menjadi pelindung kepentingan masyarakat, bukan justru diam ketika rakyat meminta keadilan," ujar Amiruddin.



Ia menilai bahwa ketidaksigapan Komisi I DPRD Gowa dalam merespons surat resmi permohonan RDP adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme aspirasi masyarakat yang sah. “Kami ini bekerja untuk rakyat tanpa satu rupiah pun dari pemerintah. Sementara mereka digaji dari uang rakyat, tapi justru tidak mau mendengar suara rakyat,” tandasnya.



Amiruddin juga menyampaikan ultimatum bahwa jika dalam waktu dekat, khususnya bulan Juni ini, Komisi I DPRD Gowa tidak segera melaksanakan RDP sesuai permohonan DPP LSM Gempa Indonesia, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa.



"Aksi ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap pengabaian. DPRD punya tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk memproses setiap laporan masyarakat. Ini bukan soal surat yang diabaikan, tapi soal hak asasi masyarakat yang diinjak oleh sistem,” tegasnya.



LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan, baik melalui jalur konstitusional maupun aksi massa, demi memastikan bahwa DPRD Kabupaten Gowa menjalankan amanat rakyat sebagaimana mestinya , tutupnya.



" MGI / Redaksi."

bottom of page