top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Pengawas SPBU Tarowang Diduga Lakukan Pungutan Liar dan Penyelewengan BBM Bersubsidi Sudah di Laporkan di Polda Sulsel !!!

Jeneponto, 31 Juli 2024~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengungkap modus operandi yang melibatkan pengawas SPBU Tarowang dalam kasus pungutan liar dan penyelewengan BBM bersubsidi. Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta bahwa , pengawas SPBU Tarowang diduga melakukan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang setiap bulan kepada para pengumpul BBM bersubsidi yang jumlahnya kurang lebih 20 ( dua puluh) orang. Pungutan tersebut, yang dikenal dengan istilah "uang jatah petugas polisi " oknum anggota LSM, dan wartawan.


Lebih lanjut, LSM Gempa Indonesia menemukan bahwa BBM bersubsidi di SPBU Tarowang tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak, melainkan diselewengkan kepada industri. Penyelewengan ini dilakukan dengan memanfaatkan rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan KTP yang disetorkan oleh oknum yang berinisial (SR), ( IG) dan (Dg.SW) dan beberapa oknum lainnya.


Modus operandi oknum pengawas SPBU Tarowang berinisial ( WH ) mengumpulkan BBM bersubsidi tanpa Rekomendasi hanya sesuai kehendaknya saja . Setelah BBM bersubsidi berhasil dikumpulkan para oknum pengumpul , BBM tersebut kemudian didistribusikan ke dua lokasi penimbunan. Salah satunya adalah Kampung Sarappo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara yang merupakan tempat penimbunan diduga milik seorang anggota polisi berinisial ( ND ) . Sementara itu, penimbunan lainnya berlokasi di Kecamatan Bangkala, yang diduga milik seorang anggota TNI berinisial ( HK ) .

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Karaeng Tinggi menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:


1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengamanan Obyek Vital Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penerapan Pidana Bagi Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi meminta aparat penegak hukum Polda Sulawesi Selatan berdasarkan laporan untuk segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyelewengan ini. Pihaknya juga mendesak agar praktek-praktek ilegal seperti ini dihentikan demi menjaga hak masyarakat dalam mendapatkan BBM bersubsidi yang sesuai dengan aturan yang berlaku tutupnya.


Red/MGI

197 tampilan
bottom of page