Penerimaan Siswa SMP, SMA, dan SMK Dinilai Langgar Hak Anak, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Jalur Penerimaan
- Ridwan Umar
- 20 Mei
- 2 menit membaca

Penerimaan Siswa SMP, SMA, dan SMK Dinilai Langgar Hak Anak, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Jalur Penerimaan
GOWA, -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK kembali menuai sorotan publik. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinannya terhadap sistem jalur penerimaan yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan berpotensi melanggar hak-hak anak.
Saat ini, sistem PPDB menggunakan beberapa jalur, antara lain jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu. Sementara jalur prestasi merekrut siswa terbaik berdasarkan capaian akademik dan melalui tes seleksi. Jalur mutasi disediakan untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Namun, menurut Amiruddin, penerapan sistem ini justru cenderung menghambat akses anak terhadap pendidikan yang layak.
"Kebijakan ini mengkotak-kotakkan hak anak atas pendidikan. Anak yang berprestasi namun tidak berada di zona sekolah, atau anak dari keluarga tidak mampu yang tidak masuk kuota afirmasi, bisa tereliminasi dari sistem. Ini bentuk diskriminasi terselubung," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", serta Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Lebih lanjut, sistem ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan masyarakat wajib menjamin hak anak atas pendidikan dan pengajaran yang layak bagi anak.
Amiruddin meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem PPDB, dan memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikan hanya karena terjebak aturan administratif. "Negara wajib hadir dan memastikan sistem pendidikan berpihak pada anak, bukan malah menciptakan ketimpangan baru," tutupnya.
LSM Gempa Indonesia menyerukan reformulasi sistem penerimaan siswa yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada hak-hak dasar anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan hukum nasional tutupnya.
" MGI/ Red."