top of page

Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Diduga Tidak Taat Terhadap Peraturan dan Mengabaikan Hukum.

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Jeneponto, 30 Juli 2024 ~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Said alias Rahing, alias Rahim bin Bakka. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 5942 K/Pid/Sus/2022, Muhammad Said terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa dua periode.


Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan Muhammad Said melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, yang mengatur bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipakai sebagai keterangan atas suatu hal, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus segera melakukan pemberhentian dan pencopotan Muhammad Said dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pappalluang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Selain itu, LSM Gempa Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga seakan-akan melegalkan kepala desa yang tidak memenuhi syarat, dengan tidak mencopot Muhammad Said dari jabatannya.


Menurut LSM Gempa Indonesia, tindakan Pemerintah Kabupaten Jeneponto ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. SEMA tersebut menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera.


Dalam rangka menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dan mencopot Muhammad Said dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pappalluang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tutupnya.


MGI/ Ridwan.

130 tampilan
bottom of page