zainal Munirang
Pembongkaran Paksa Rumah Kosong di BTN Griya Tamarampung !!!!
Gowa 09 Agustus 2024 ~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan adanya dugaan pembongkaran paksa terhadap rumah kosong milik seorang lelaki bernama Baharuddin di BTN Griya Tamarampung, RT/RW, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Tindakan ini dilakukan oleh dua orang berinisial IR dan DL, yang diduga merusak kunci pintu dan pagar rumah tersebut, bahkan membuka pintu dengan cara menendang.
Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya itu menjadi sasaran pengrusakan oleh para pelaku, yang diduga juga melakukan penyerobotan. Kasus ini telah dilaporkan oleh Baharuddin ke Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia, yang kini sedang mendalami perkara ini.
Tindakan merusak kunci pintu dan pagar serta masuk secara paksa ke dalam rumah orang lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Selain itu, tindakan penyerobotan lahan atau bangunan juga dapat dikenai Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. LSM Gempa Indonesia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tiap tindak kejahatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku tutupnya.
MGI/Ridwan.
Comments