top of page

MK Menolak Dan memutuskan bahwa permohonan pemohon Rasak-Afdhal tidak dapat diterima Dinilai Tidak Memenuhi Unsur.

  • Gambar penulis: Redaksi Media Gempa
    Redaksi Media Gempa
  • 5 Feb
  • 1 menit membaca

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal terkait permohonan mendiskualifikasi Siska-Sudirman hingga permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari, Selasa (4/2/2025).


Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kendari yang ditujukan Rasak-Afdhal kepada MK terdaftar dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, pemohon ialah Rasak-Afdhal, termohon KPU Kendari, dan pihak terkait Siska Karina Imran-Sudirman.


Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Olehnya itu, lanjut Suhartoyo, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon (Rasak-Afdhal) tidak dapat diterima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.


ā€œDalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,ā€ tegasnya saat pembacaan putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.


Diketahui, Pilwakot Kendari pada 27 November 2024 lalu dimenangkan oleh Siska-Sudirman dengan perolehan suara sebanyak 61.831 suara. Kemenangan itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 tertanggal 5 Desember 2024.


Dalam perjalanan, Rasak-Afdhal yang berada di urutan kedua mengajukan gugatan di MK. Beberapa dalil pemohon adalah meminta PSU di semua TPS dan mendiskualifikasi Siska-Sudirman dalam Pilwakot Kendari.


Karena dalil-dalil yang dimohonkan pemohon dinilai tidak memenuhi unsur, gugatan Rasak-Afdhal ditolak dan Siska-Sudirman dinyatakan sebagai pemenang Pilwakot Kendari 27 November 2024.


Saat ini, Siska-Sudirman sedang menunggu putusan hakim MK terkait gugatan lain yang diajukan oleh Paslon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin. Rencananya, putusan dismissal akan dibacakan pada Rabu (5/2), besok.(Kendariinfo)


(Mgi/Ayuhardin)

Ā 
Ā 
bottom of page