top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

LSM Terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol Tidak Mendapat Biaya Operasional dan Biaya Pembinaan dari APBN.


Sulawesi Selatan, Minggu 11 Agustus 2024~

Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Amiruddin,SH Karaeng Tinggi menyoroti masalah serius terkait LSM yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan.


Menurutnya, LSM yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut tidak mendapatkan biaya operasional dan anggaran pembinaan yang seharusnya disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Lsm Gempa Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham dan di Kesbangpol Pemprov Sulawesi Selatan pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan anggaran dari APBN melalui Kesbangpol Pemprov Sulawesi Selatan namun sampai saat ini tak kunjung terealisasi.


" Pernyataan Ketua DPP LSM GEMPA , meskipun LSM-LSM ini telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mereka tetap tidak mendapatkan dukungan dana yang layak. Hal ini menjadi kendala besar dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka di masyarakat," ujar Karaeng Tinggi.


Lebih lanjut, Amiruddin selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seharusnya terdapat alokasi anggaran yang memadai untuk pembinaan LSM yang terdaftar secara sah. Namun, kenyataannya, anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan, menyebabkan banyak LSM harus berjuang sendiri untuk membiayai kegiatan mereka dan banyak juga oknum anggota Lsm melakukan pemerasan di lapangan.


Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan, termasuk dalam hal pemberian dukungan finansial. Namun, implementasi dari aturan ini tampaknya belum optimal, mengingat masih banyak LSM yang kesulitan dalam operasional sehari-hari.


Sebagai solusi, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta agar pemerintah segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem alokasi anggaran kepada LSM, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada organisasi yang membutuhkan. Hal ini penting agar LSM dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Saya berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan kebutuhan LSM yang telah bekerja keras di lapangan. Mereka adalah mitra penting dalam pembangunan nasional, dan sudah seharusnya mendapatkan dukungan yang layak dari negara," tutupnya.


MGI/Ridwan umar

165 tampilan

Komentarai


bottom of page