top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Pertamina dan Kapolda Sulsel, Polres Takalar Tindak Tegas SPBU 74.902.08 Palleko Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 Okt
  • 3 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Desak Pertamina dan Kapolda Sulsel, Polres Takalar Tindak Tegas SPBU 74.902.08 Palleko Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi.



Takalar — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (LSM Gempa Indonesia), Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh SPBU 74.902.08 Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.


Dugaan penyalahgunaan tersebut terungkap setelah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyaksikan langsung kegiatan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Palleko pada malam hari setelah waktu salat Magrib, di mana SPBU tersebut melayani pembelian menggunakan jerigen oleh sejumlah pembeli yang mengendarai motor Kaisar dan kendaraan roda dua lainnya.


“Kami melihat langsung di lokasi, SPBU Palleko beroperasi setelah Magrib dan melayani pembelian BBM bersubsidi memakai jerigen. Akibatnya, masyarakat umum tidak lagi bisa membeli BBM bersubsidi keesokan harinya karena stok sudah habis dijual malam hari kepada pihak yang diduga penimbun,” ungkap Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Menurutnya, tindakan SPBU tersebut telah menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah, merugikan rakyat kecil, dan melanggar aturan hukum yang berlaku.


Desakan Kepada Aparat dan Pertamina.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan dan Polres Takalar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal SPBU Palleko tersebut.


Selain itu, pihaknya juga mendesak PT Pertamina (Persero) agar mengevaluasi dan menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU 74.902.08 Palleko, karena telah melanggar tata tertib distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berhak.


“Kami minta kepada Kapolda Sulsel, Polres Takalar, dan pihak Pertamina agar segera bertindak. Bila terbukti melanggar, izin SPBU Palleko harus dicabut. Negara tidak boleh membiarkan pelaku usaha mempermainkan hak rakyat miskin,” tegas Amiruddin.


Amiruddin juga menyatakan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan segera membuat laporan resmi kepada PT Pertamina dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pelanggaran ini, dengan bukti lapangan yang telah disaksikan langsung.


Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar:


1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak, dan dilarang diperjualbelikan kembali atau ditimbun.


2. Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 37/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022

Tentang Penerapan dan Pengawasan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), yang secara tegas melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, drum, atau wadah sejenis tanpa izin resmi.


3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018

Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, yang mewajibkan setiap SPBU memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai kuota dan peruntukannya, serta melarang penjualan kepada pihak tidak berhak atau di luar waktu operasional yang diatur.


4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja),

Pasal 55 berbunyi:


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”


Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dari Pertamina berupa:


Peringatan tertulis:


Penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, dan


Pencabutan izin usaha dan penutupan permanen SPBU.


Komitmen LSM Gempa Indonesia


“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara harus hadir membela hak masyarakat kecil yang dirampas oleh praktik penimbunan dan permainan distribusi BBM bersubsidi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tuturnya.


(MGI/Red.)

 
 
bottom of page