top of page

LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Kabupaten Gowa Segera Gelar RDP Terkait Penerapan Permendiknas No. 7 Tahun 2025 yang Menimbulkan Keresahan Kepala Sekolah SMP

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 Nov
  • 3 menit membaca
ree


Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas usulan resmi yang telah diajukan sejak Oktober 2025, menyusul keresahan besar yang dirasakan para kepala sekolah tingkat SMP se-Kabupaten Gowa terkait pemberlakuan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.



Regulasi tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi proses perekrutan calon kepala sekolah di masa mendatang, justru menimbulkan kekhawatiran di lapangan, terutama bagi kepala sekolah definitif maupun PLT kepala sekolah yang selama ini menjalankan tugas kepemimpinan pendidikan di Kabupaten Gowa.


Keresahan Kepala Sekolah: Soal Periodesasi dan Rekrutmen Kepala Sekolah Baru



DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa Permendiknas No. 7 Tahun 2025 memunculkan kegelisahan di kalangan kepala sekolah, terutama terkait:



1. Juknis perekrutan calon kepala sekolah baru, yang dikhawatirkan akan mengganggu keberlanjutan kepemimpinan sekolah.


2. Aturan periodesasi maksimal dua periode, yang dianggap membingungkan karena regulasi ini berlaku untuk masa yang akan datang, namun kekhawatirannya telah terasa mulai sekarang.


3. Kewajiban penyegaran kepala sekolah, yang ditafsirkan dapat mengancam mereka yang telah menjabat dua atau tiga periode.



Para kepala sekolah berharap pemerintah Kabupaten Gowa dapat mengkaji Permendisdasmen ini secara objektif, serta meniru langkah beberapa daerah lain seperti Kabupaten Jeneponto yang memperbarui SK kepala sekolah lama, alih-alih menggantinya dengan sosok baru, sesuai permintaan pembaruan SK di dalam Dapodik.



PLT Kepala Sekolah Bertahun-tahun di Gowa Dinilai Mengkhawatirkan


DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti bahwa Kabupaten Gowa memiliki jumlah PLT kepala sekolah yang jauh lebih banyak dibanding kepala sekolah definitif, baik di tingkat SD maupun SMP. Banyak PLT telah bertahun-tahun mengabdi tanpa pernah didefinitifkan.



“Jika PLT yang telah mengabdi lama tidak didefinitifkan lalu diganti begitu saja, ini jelas akan menimbulkan polemik besar di dunia pendidikan Kabupaten Gowa,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Kepala Sekolah Periode Kedua dan Ketiga Tidak Boleh Dimutasi Sembarangan



Keresahan berikutnya muncul karena adanya pemahaman bahwa kepala sekolah yang memasuki periode kedua atau ketiga tidak boleh dimutasi sebelum masa tugasnya selesai—kecuali bila yang bersangkutan secara sukarela ingin kembali menjadi guru. Hal ini menambah kebingungan di kalangan kepala sekolah SMP, mengingat regulasi tersebut seolah hanya diberlakukan untuk jenjang tertentu.



DPP LSM Gempa Indonesia mempertanyakan:

“Mengapa hanya kepala sekolah SMP yang diberlakukan ketentuan ini? Padahal kepala sekolah di jenjang lain tidak diperlakukan demikian. Apa bedanya?”



Desak DPRD Gowa Gelar RDP: Pendidikan Tidak Boleh Dikacaukan oleh Kebijakan Arogan



DPP LSM Gempa Indonesia menilai kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa terkesan arogan dan tidak mempertimbangkan fakta historis bahwa para kepala sekolah sebelumnya turut berpartisipasi mendukung suksesnya Pilkada.



Atas dasar itu, DPP LSM Gempa Indonesia secara tegas mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa untuk segera menggelar RDP, menghadirkan:



Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa


Para kepala sekolah


Pengawas sekolah


Pemerhati pendidikan


LSM dan stakeholder terkait



Tujuan RDP tersebut adalah untuk membahas keresahan yang muncul dan memastikan keberlanjutan proses belajar mengajar di Kabupaten Gowa tetap berjalan baik tanpa gejolak kebijakan.



Harapan DPP LSM Gempa Indonesia


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa sistem pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh keluar dari koridor Kemendiknas maupun regulasi nasional lain yang relevan.



“Pendidikan adalah fondasi masa depan anak bangsa. Jangan sampai kebijakan yang kabur, tidak konsisten, dan berpotensi menimbulkan konflik internal justru merugikan peserta didik,” tegas Ketua DPP.



DPP LSM Gempa Indonesia berharap DPRD Gowa segera merespons, memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui RDP, demi menciptakan kepastian, keadilan, dan ketenangan bagi para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Gowa.



( MGI/Rdj )

 
 
bottom of page