Kontrol Sosial Adalah Hak Konstitusional, Laporan LSM Wajib Ditindaklanjuti Oleh Penegak Hukum
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Kontrol Sosial Adalah Hak Konstitusional, Laporan LSM Wajib Ditindaklanjuti Oleh Penegak Hukum
Jakarta – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa hak dan kewajiban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial diatur jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tugas utama LSM, kata Amiruddin, adalah melakukan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta menyampaikan laporan resmi apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara, pejabat negara, pegawai BUMN, maupun aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan unsur pemerintah.
“Kontrol sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk melalui wadah LSM. Laporan yang disampaikan LSM bukan tuduhan kosong, melainkan bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pembuktian benar atau tidaknya laporan tersebut adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Amiruddin.
Dasar Hukum Hak LSM Melakukan Kontrol Sosial
Amiruddin menjelaskan, landasan hukum peran LSM dalam kontrol sosial di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 5 huruf a: “Ormas berhak melakukan kegiatan yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta ikut serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan negara.”
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 8: “Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan negara guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.”
4.KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 108 ayat (1): “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik.”
Dengan demikian, jelas Amiruddin, laporan LSM memiliki kedudukan hukum yang sah dan harus diproses oleh penegak hukum, bukan diabaikan.
LSM Sebagai Mitra Pencegahan dan Penegakan Hukum
Menurut Amiruddin, LSM hadir sebagai kontrol sosial sekaligus mitra pemerintah dan penegak hukum. Fungsi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, korupsi, kolusi, nepotisme, maupun tindak pidana lainnya.
“Ketika LSM melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, itu bukan berarti menghakimi. Justru kami membantu aparat agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Laporan kami harus diuji oleh proses hukum sesuai asas ‘praduga tak bersalah’,” jelasnya.
Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum
Amiruddin mengingatkan, apabila aparat penegak hukum mengabaikan laporan resmi dari masyarakat maupun LSM, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban hukum. Sebab, KUHAP Pasal 109 ayat (1) mewajibkan penyidik menindaklanjuti setiap laporan.
“Jangan sampai ada diskriminasi hukum. Laporan LSM harus diproses sebagaimana mestinya. Jika tidak, justru aparat itu sendiri bisa dilaporkan karena lalai menjalankan tugas,” tutup Amiruddin.
( MGI / Rdj )