Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Tanggapi Penolakan Somasi Terhadap Kepala Desa Bontomatene !!!
- Zainal Munirang
- 21 Agu 2024
- 2 menit membaca

Maros, 21 Agustus 2024 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Supu Rajja, menyampaikan tanggapannya terkait penolakan somasi yang diajukan oleh pihaknya terhadap Sahrul, Kepala Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Somasi yang diajukan pada 10 Agustus 2024 tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supu Rajja menyatakan bahwa somasi tersebut sudah dikirimkan dengan tembusan kepada Bupati Maros, Camat Mandai, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros.
"Kami mengajukan somasi ini berdasarkan dugaan kuat bahwa Saudara Sahrul, sebagai Kepala Desa Bontomatene, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait lainnya," ujarnya.
Namun, somasi yang telah disampaikan secara resmi tersebut ditolak oleh Stap Desa Bontomatene. Penolakan ini dianggap oleh LSM Gempa Indonesia sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, mengingat semua instansi terkait, mulai dari Bupati Maros, Camat Mandai, hingga PMD Kabupaten Maros telah menerima salinan somasi tersebut.
Supu Rajja menjelaskan bahwa dalam somasi tersebut, pihaknya mengacu pada pasal-pasal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menurutnya, Kepala Desa bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, serta wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta agar Kepala Desa Bontomatene menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Penolakan terhadap somasi ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," tegas Supu Rajja.
Penolakan somasi ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Desa Bontomatene yang mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa mereka. LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi tercapainya keadilan dan tegaknya hukum di Kabupaten Maros tutupnya.
Red/MGI

















































