Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Pappalluang yang Gunakan Ijazah palsu!!
Jeneponto, 23 Juli 2024 - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH, Karaeng Tinggi memberikan tanggapan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di desa, namun tetap harus disertai dengan evaluasi kinerja dan integritas para kepala desa, apalagi Kepala Desa Pappaluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto terbukti menggunakan ijazah palsu.
Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 39, mengatur bahwa kepala desa dipilih untuk masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Namun, Karaeng Tinggi menekankan bahwa dalam penerapan aturan ini, perlu adanya penegakan integritas dan transparansi.
Kekhawatiran Karaeng Tinggi semakin diperkuat oleh kasus yang terjadi di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Kepala desa di desa tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terbukti menggunakan ijazah palsu. Putusan ini memperlihatkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem seleksi dan pengawasan kepala desa.
Mahkamah Agung dalam menegaskan bahwa Kepala Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto bahwa penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar etika dan integritas, tetapi juga melanggar hukum pidana. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemalsuan dokumen dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.
Lebih lanjut, Amiruddin Karaeng Tinggi, mengimbau kepada pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto dan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan mengawasi kinerja kepala desa. "Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pemerintahan desa. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Amiruddin.
Dengan adanya kasus ini, Amiruddin berharap dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan desa. "Perpanjangan masa jabatan kepala desa harus disertai dengan mekanisme evaluasi yang ketat dan berkelanjutan," ujarnya.
Dengan demikian, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa, terutama dalam konteks perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran seperti kasus ijazah palsu di Desa Pappalluang. Tutupnya.
Red MGI