Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Penempatan PPPK di Luar Domisili !!!!
- Zainal Munirang
- 2 Feb
- 2 menit membaca

Jakarta 02 Februari 2025~
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengkritisi kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di luar domisili mereka. Kebijakan ini dinilai menyulitkan pegawai karena gaji yang diterima tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup, terutama bagi mereka yang harus berpindah ke daerah lain.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, sejak pengangkatan PPPK tahun 2021 hingga 2024, sekitar 90% dari mereka yang diangkat sudah berkeluarga. Dengan penempatan di luar domisili, banyak PPPK yang harus meninggalkan anak dan istri, sehingga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga mereka.
"Kebijakan ini harus dievaluasi demi keadilan bagi para PPPK yang telah mengabdikan diri untuk dunia pendidikan," tegasnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pengangkatan PPPK dan Komisi Pendidikan, agar meninjau ulang kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 98 ayat (1): "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak atas gaji dan tunjangan serta hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 131 ayat (2): "Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesejahteraan bagi pegawai ASN dan keluarganya."
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal 37 ayat (1): "Penempatan PPPK harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kesejahteraan pegawai."
Pasal 44: "PPPK berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian."
3. Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai PPPK
Pasal 4 ayat (1): "Guru yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan sesuai kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan kesejahteraan guru dan efektivitas pembelajaran."
Pasal 6: "Pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesejahteraan guru PPPK yang bertugas di wilayahnya."
Dengan dasar regulasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penempatan PPPK di luar domisili perlu ditinjau ulang agar tidak merugikan tenaga pendidik yang telah bekerja keras. Ia juga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan para PPPK demi keberlangsungan dunia pendidikan yang lebih baik di Indonesia tutupnya.
REDMGI/Bang Enal.






















































