top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Mandeknya Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan di Polrestabes Makassar !!!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 5 Feb 2025
  • 2 menit membaca


Makassar 05 Februari 2025–

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan yang dilaporkan oleh Ibu Zuliyati dengan Nomor: LP/503/XI/2021/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS pada 1 November 2021. Kasus ini, ditangani oleh Kanit Idik II IPTU Muhalis H, SH, MH dan penyidik AIPDA Edwinto Sabunga, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.


Dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Lidik /XI/Res.1.9/2021/Reskrim tanggal November 2021, kasus ini seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setelah tiga tahun berlalu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyebut kasus ini seolah "ditelan bumi" tanpa ada kejelasan.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan dugaan adanya permainan antara pelapor dan penyidik yang menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya secepatnya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik ke Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kabid Propam Polda Sulsel dan Biro wasidik Polda Sulawesi Selatan.


Aspek Hukum yang Dilanggar:


Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:


Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah surat tersebut asli, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.


Selain itu, dugaan penggelapan juga diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan:


Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.


Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri:


Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atau menghambat proses hukum dapat dianggap melanggar ketentuan etik.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut agar penegakan hukum dilakukan dengan transparan tanpa adanya intervensi atau permainan di balik layar.


"Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi karena sudah tiga tahun tanpa perkembangan. Ini menjadi bukti lemahnya profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Masyarakat diharapkan turut mengawasi jalannya penyelesaian perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


(Redaksi MGI /Bang Enal).

 
 
bottom of page