Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Ketimpangan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru: Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kemenag Lakukan Evaluasi
- Ridwan Umar
- 29 Jun
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Ketimpangan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru: Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kemenag Lakukan Evaluasi
Gowa, Sulawesi Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait banyaknya keluhan masyarakat soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, khususnya pada jalur zonasi di tingkat SMP, SMA, SMK, MTsN, dan MAN.
Amiruddin menilai bahwa sistem zonasi yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu segera ditinjau ulang. Banyak kasus ditemukan di lapangan, salah satunya terjadi di SMA Negeri 9 Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana sejumlah calon peserta didik yang rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah tidak diterima melalui jalur zonasi.
“Ini sangat ironis dan tidak adil. Anak-anak yang secara geografis sangat dekat dengan sekolah justru tidak lulus seleksi jalur zonasi, padahal jarak rumah mereka hanya ratusan meter dari sekolah. Ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam penerapan teknis sistem zonasi ini,” ujar Amiruddin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Amiruddin menyebut bahwa sistem zonasi seharusnya menjamin akses yang adil dan merata, terutama bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Jika penerapannya justru membuat siswa terdekat tidak mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang paling dekat, maka sistem ini telah menyimpang dari tujuan awalnya.
Amiruddin menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
“Negara melalui kementerian teknis harus menjamin bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan, tanpa diskriminasi jarak, status sosial, atau kepentingan-kepentingan sistemik lain yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menjadikan sistem zonasi sebagai tameng ketidakadilan baru dalam dunia pendidikan. Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses PPDB, serta membuka ruang aduan publik yang transparan dan bisa ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
“Jangan sampai kebijakan ini menambah luka sosial dan mencederai semangat keadilan pendidikan di negeri ini,” tutur Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia berencana menyurati langsung pihak Kemendikbudristek, Kemenag, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan temuan lapangan dan desakan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan zonasi tahun ini tutupnya.
(MGI/ Redaksi.)






















































