top of page

Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Kepala Sekolah SD Negeri Bontoramba !!!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 3 Des 2024
  • 2 menit membaca
ree

Gowa 03 Desember 2024~

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM GEMPA Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.


Dalam laporan yang diterima, kepala sekolah tersebut diduga terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati Gowa nomor urut dua, HT-DM, pada Pilkada 2024.

Bahkan oknum yang diduga tersebut telah memerintahkan guru kelas untuk mencari 10 orang tua murid agar memilih pasangan nomor urut dua di pilkada Gowa.


Lebih jauh lagi, ia diduga berperan sebagai koordinator bagi kepala sekolah dan guru-guru sekecamatan Pallangga untuk menggalang dukungan politik terhadap pasangan calon yang sama.

ree

Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia menilai tindakan ini sangat bertentangan dengan aturan yang mengharuskan ASN untuk bersikap netral dalam kontestasi politik.


Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh kepentingan politik serta harus menjunjung tinggi netralitas. Selain itu, Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan larangan ASN menggunakan jabatan untuk kepentingan politik.


Tindakan ini, jika terbukti, berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan.


LSM GEMPA Indonesia mendesak pihak berwenang, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat Kabupaten Gowa, untuk segera menyelidiki dugaan ini dan menindak tegas jika terbukti benar. Ketua LSM GEMPA Indonesia juga menyerukan agar para kepala sekolah dan guru tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik generasi penerus bangsa, tanpa terlibat dalam politik praktis yang dapat mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Gowa.


ā€œTindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan".

Kami meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga netralitas ASN dan kredibilitas Pilkada,ā€ tegas Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ASN, termasuk kepala sekolah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya tutupnya.


REDMGI/Ridwan Umar.

Ā 
Ā 
bottom of page