Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pompengan Laporkan Pembangunan Ilegal di Bantaran Sungai Jeneberang
- Ridwan Umar
- 2 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pompengan Laporkan Pembangunan Ilegal di Bantaran Sungai Jeneberang
Gowa, 21 Agustus 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang untuk segera bertindak tegas dan melaporkan secara hukum pihak-pihak yang membangun kantor lingkungan serta kios-kios liar di bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di belakang Pasar Sungguminasa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dari hasil investigasi tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, diketahui bahwa di kawasan tanggul Sungai Jeneberang telah berdiri 1 unit kantor lingkungan permanen dan sekitar 40 unit kios semi permanen. Ironisnya, kios-kios tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit, tanpa izin resmi dari pihak Pompengan Jeneberang.

Lebih mengejutkan, kantor lingkungan Sungguminasa yang seharusnya menjadi fasilitas pemerintahan justru kini disulap menjadi warung makan dan diduga kuat dikelola langsung oleh Kepala Lingkungan Sungguminasa.
Konfirmasi Pompengan Jeneberang
Ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Aset BBWS Pompengan Jeneberang, pihaknya menegaskan bahwa seluruh bangunan di bantaran Sungai Jeneberang, baik kantor lingkungan maupun kios-kios tersebut, tidak memiliki izin resmi dan dikategorikan sebagai bangunan liar. Pihak Pompengan bahkan menegaskan siap melaporkan para pelaku pembangunan ilegal, termasuk pihak-pihak yang membeli kios tersebut, kepada aparat penegak hukum.

Landasan Hukum
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa pembangunan tersebut jelas melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin di sempadan sungai.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
3. Pasal 385 KUHP terkait tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah milik negara.
4. Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan atau membantu tindak pidana, yang juga dapat dikenakan kepada pembeli kios.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain pidana penjara serta pembongkaran paksa bangunan di kawasan milik negara.
Desakan LSM Gempa Indonesia
Amiruddin dengan tegas meminta agar BBWS Pompengan Jeneberang tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, melainkan benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami mendesak pihak Pompengan Jeneberang untuk segera melaporkan para pelaku pembangunan kantor lingkungan dan kios liar ini kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran, karena hal ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi merusak fungsi tanggul Sungai Jeneberang yang vital bagi keselamatan masyarakat Gowa dari ancaman banjir,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Lebih lanjut, LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa Lurah Sungguminasa, Camat Somba Opu, dan Bupati Gowa harus bertanggung jawab atas berdirinya fasilitas pemerintahan ilegal tersebut. Sebab, pembiaran maupun keterlibatan aparatur dalam pembangunan liar di aset negara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih tutupnya.
( MGI / Red.)