top of page

Kejamnya Praktik Uang Bunga yang Berujung Pemerasan, Pengrusakan, dan Penguasaan Tanah Milik Hj. Sitti Binti H. Patima

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 16 Agu 2025
  • 3 menit membaca

Kejamnya Praktik Uang Bunga yang Berujung Pemerasan, Pengrusakan, dan Penguasaan Tanah Milik Hj. Sitti Binti H. Patima



Gowa  – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti sebuah kasus lama yang hingga kini masih menyisakan penderitaan bagi keluarga Hj. Sitti binti H. Patima dan anaknya Syahruni binti H. Abd Rasid HS.

Kasus ini bermula dari transaksi hutang-piutang dengan bunga yang berlangsung sejak tahun 1995, namun berakhir dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengusiran, pengrusakan rumah, penyerobotan tanah, serta penebangan pohon milik korban.


Kronologis Perkara

November tahun 1995:H. Abd Rasid HS (suami Hj. Sitti binti H. Patima) ditawari almarhum Daeng Sudding sebuah motor Honda GL Pro seharga Rp 2.000.000 dengan kesepakatan lisan membayar bunga Rp 100.000 per bulan. Pembayaran bunga hanya berjalan tiga bulan.


Tahun 1996:Daeng Sudding dan keluarganya mengambil alih rumah panggung milik H. Abd Rasid HS, bahkan mengusir anaknya, Syahruni, dari rumah batu yang berdiri di belakang rumah panggung.


Tahun 1998:H. Abd Rasid HS mencoba menebus utang dengan membawa uang Rp 30.000.000 ke Kepala Desa Datara. Namun, Daeng Sudding menolak bertemu. Ia justru menyatakan bahwa bunga tidak perlu dibayar karena rumah panggung dan kebun telah mereka kuasai. Padahal, tanah tersebut sah milik Hj. Sitti binti H. Patima berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 62 Tahun 1993 atas tanah seluas 2.001 m² di Dusun Pattabakkang, Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Gowa.


Tahun 2016:Upaya kedua dilakukan, kali ini menawarkan Rp 60 juta untuk menebus utang motor. Namun, istri Daeng Sudding (Hj. Tupa) serta anak-anaknya (Halim dan Burhan) juga tidak hadir memenuhi mediasi di kantor desa.


Tahun 2023:Halim bin Sudding membongkar rumah batu milik Hj. Sitti binti H. Patima dan mendirikan bangunan baru di atasnya tanpa izin, lalu menempatinya hingga saat ini.


Akibat peristiwa tersebut, Syahruni binti H. Abd Rasid HS yang memiliki bukti sah berupa Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah (22 Mei 2025) mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta bantuan hukum dan pendampingan.


Syahruni menegaskan bahwa jika ada pihak keluarga Daeng Sudding menunjukkan surat perjanjian atau tanda bukti pengalihan, maka dokumen tersebut diduga palsu, sebab Hj. Sitti binti H. Patima tidak pernah menandatangani atau memberi cap jari untuk kepentingan Daeng Sudding maupun keluarganya.


Analisis Hukum oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia


Menurut Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


1. Pasal 368 KUHP – PemerasanBarang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


2. Pasal 406 KUHP – Perusakan BarangBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


3. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan TanahBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menjual, menukar, atau menggadaikan tanah yang bukan haknya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


4. Pasal 170 KUHP – Kekerasan BersamaJika pengusiran dan penguasaan rumah dilakukan bersama-sama, maka dapat dijerat pasal ini dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


Selain itu, tindakan merusak dan menebang pohon mangga serta nangka tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik sah tanah.


Seruan LSM Gempa Indonesia

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan:


 “Praktik kejamnya uang bunga yang dimanfaatkan oleh almarhum Daeng Sudding telah melahirkan rentetan pelanggaran hukum: dari pemerasan, penguasaan paksa rumah, pengusiran, hingga perusakan. Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum segera memproses hukum keluarga Daeng Sudding yang masih menguasai tanah dan rumah milik Hj. Sitti binti H. Patima secara melawan hukum.”

Amiruddin juga mengingatkan bahwa hukum harus berpihak pada korban dan bukan dibiarkan berlarut-larut hingga menambah penderitaan keluarga Hj. Sitti.


Kasus ini tidak hanya persoalan hutang motor Rp 2 juta di tahun 1995, tetapi telah berkembang menjadi sengketa tanah, rumah, dan pelanggaran hukum pidana berat. LSM Gempa Indonesia menyatakan siap mendampingi korban dalam langkah hukum baik pidana maupun perdata, agar hak-hak keluarga Hj. Sitti binti H. Patima dapat dipulihkan sepenuhnya tutupnya.


(MGI / Ridwan)

 
 
bottom of page