top of page

PN Makassar! Tergugat Ridwan Patta Gajang Mangkir Tanpa Alasan Yang Jelas

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 1 menit membaca
ree

PN Makassar! Tergugat Ridwan Patta Gajang Mangkir Tanpa Alasan Yang Jelas



Makassar – Sidang perdana perkara perdata Nomor 312/Pdt.G/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar yang menyeret nama Ridwan Patta Gajang sebagai tergugat, Kamis (14/8/2025), berlangsung tanpa kehadiran tergugat utama. Panitera sidang menyampaikan bahwa tidak ada alasan jelas yang disampaikan terkait ketidakhadiran Ridwan pada agenda pertama tersebut.



Menariknya, meski tergugat absen, pihak turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar hadir memenuhi panggilan pengadilan. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat terkait sebidang tanah seluas 112 meter persegi di Kota Makassar.



Penggugat mengklaim telah memiliki tanah tersebut secara sah sejak tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 767/X/K.T/1990 tertanggal 22 Oktober 1990. Namun, belakangan tanah itu diduga masuk dalam sertifikat hak milik dengan Nomor Sertipikat 21438 yang diterbitkan untuk Tergugat yang memicu sengketa hukum di meja hijau.



Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat. Kasus ini diprediksi akan terbongkar fakta-fakta baru terkait penerbitan sertifikat tanah di Kota Makassar.



Abdillah ( Penggugat ) kecewa karena tergugat tidak hadir "seharusnya hadir agar semuanya jelas siapa yang benar dan siapa yang salah" kendati kecewa, Abdillah menyerahkan penuh kepada Kuasa Hukumnya, semoga Keadilan untuk Abdillah bisa terwujud.



( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page