top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur !!!

Gambar penulis: Zainal MunirangZainal Munirang

Jeneponto, 27 Januari 2025 - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Polres Jeneponto untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, lelaki yang bernama Kalepu Dg. Gassing, berusia sekitar 55 tahun. Pelaku merupakan warga Bontoramba RT/RW 00/00, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, di rumah pelaku saat dalam keadaan kosong. Akibat tindakan biadab tersebut, korban yang masih di bawah umur, berinisial ASS, kini hamil 7 bulan.


Kasus ini dilaporkan oleh AZZI SANUR LAELA AKBAR pada 24 Januari 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/35/I/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO POLDA SUL-SEL.

Amiruddin SH mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas dan segera menangkap pelaku demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga. "Kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku harus dihukum sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Amiruddin.


Saat ini, korban berada dalam perlindungan di rumah Imam Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Jeneponto untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.


Amiruddin berharap agar pihak kepolisian dapat menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak anak dengan segera memproses kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Jeneponto khususnya di Kecamatan Bontoramba yang menantikan keadilan bagi korban tutupnya.


Red/MGI Bang Enal.

 
 
bottom of page