Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Periksa Kepala BPOM Makassar dan Pelaku Usaha Skincare !!!
- Zainal Munirang
- 26 Okt 2024
- 1 menit membaca

Makassar 26 Oktober 2024 –
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (B.POM) Makassar terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Ketua DPP LSM Gempa juga menyoroti para pelaku usaha bisnis skincare yang produknya telah beredar luas di Makassar, bahkan hingga ke beberapa negara lain.
Beberapa nama pelaku usaha skincare yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain Bos MH,Bos NRL, Bos Ratu Glo, bos VF, dan lainnya.
Produk-produk skincare mereka disebut telah mengantongi izin dari B.POM, namun berdasarkan informasi yang beredar, produk tersebut masih diduga mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Salah satu pelaku usaha bisnis Skincare bos MH, disebut telah menjalankan bisnis skincare selama 24 tahun, namun baru belakangan ini diketahui produknya mengandung zat yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mempertanyakan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh B.POM Makassar.
Ia menegaskan agar BPOM RI segera mencopot Kepala BPOM Makassar karena dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk skincare berbahaya.
Selain itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Kapolda Sulsel untuk segera memproses hukum para pelaku usaha skincare dan Kepala BPOM Makassar dengan dasar pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta sanksi yang berlaku.
Melalui desakan ini, diharapkan pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah tegas demi melindungi konsumen dari bahaya produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.