top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Datangi DPRD Sulsel, Desak RDP Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Gowa !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 5 Feb
  • 2 menit membaca

Makassar 05 Februari 2005 –

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diajukan guna membahas dugaan praktik mafia tanah serta permasalahan kepemilikan sertifikat hak milik yang dianggap seolah-olah merupakan tanah negara, padahal sejatinya merupakan tanah adat.


Amiruddin menyoroti dugaan adanya konspirasi antara pemerintah setempat dengan ATR/BPN Kabupaten Gowa dalam praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Menurutnya, indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 semakin jelas, khususnya terkait batas maksimum kepemilikan tanah di daerah yang sangat padat penduduk.


Sebagai bukti, pihaknya telah mengantongi 66 lembar foto copy sertifikat hak milik yang akan diajukan dalam RDP. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan warga keturunan yang diberikan Surat Keputusan (SK) oleh BPN Kabupaten Gowa oleh perempuan berinisial (YN) seolah-olah menggarap tanah negara, padahal di Kecamatan Somba Opu tidak ada tanah negara.


"Tanah di Kecamatan Somba Opu adalah tanah adat dan milik warga yang sah. Tidak boleh ada upaya merekayasa administrasi atau menerbitkan sertifikat yang menyalahi aturan. Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Karaeng Tinggi.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu mendesak Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar segera menggelar RDP demi membongkar praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. "Kami ingin kejelasan dan tindakan nyata dari DPRD. Mafia tanah harus diberantas demi keadilan bagi masyarakat,"


Hasil konfirmasi pihak media kepada staf komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diterbitkan, pihak komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan" Belum ada petunjuk dari pimpinan terkait surat DPP Lsm Gempa Indonesia, nanti kalau sudah dari pimpinan saya kabariki karena anggota dewan juga lagi perjalanan dinas.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berpendapat bahwa Rapat dengar pendapat (RDP) adalah tugas dan pungsi anggota DPRD apalagi menyangkut mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat, lebih penting dari pada perjalanan dinas tutupnya.


MGI/Ridwan Umar.

 
 
bottom of page