Kelompok Tani Baturappe Satu Dalam RDKK Memiliki Anggota 31 Orang, Hanya Dua Orang Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi.
- Redaksi Media Gempa
- 7 Jul 2024
- 1 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Tani Baturappe Satu, yang beralamat di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, baru-baru ini menghadapi masalah serius terkait distribusi pupuk bersubsidi. Dari total 31 anggota kelompok tani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), hanya dua orang yang menerima jatah pupuk bersubsidi.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua anggota yang mendapatkan pupuk tersebut terdaftar dalam RDKK dan membayar sebesar Rp 135.000 per sak. Sementara itu, 29 anggota lainnya tidak mendapatkan jatah pupuk meskipun mereka juga tercatat sebagai anggota kelompok tani.
Lebih lanjut, bahwa para anggota yang tidak menerima pupuk dari RDKK akhirnya membeli pupuk dari pengecer pupuk subsidi desa Baturappe , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa yang berinisial H.HN, dengan harga Rp 145.000 per sak. Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut peraturan Kementan, pupuk bersubsidi harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum dan pengecer yang melakukannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan dan protes dari anggota kelompok tani yang merasa dirugikan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Kelompok Tani Baturappe Satu berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan peraturan, sehingga seluruh anggota kelompok tani dapat menerima jatah pupuk yang seharusnya mereka terima tutupnya.
MGI.Ridwan.