top of page

Kejaksaan Dan Polres Gowa Harus Tangkap 2 Orang Terpidana DPO Yang Berkeliaran di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu .

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 Sep
  • 2 menit membaca
ree

Kejaksaan Dan Polres Gowa Harus Tangkap 2 Orang Terpidana DPO Yang Berkeliaran di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu .



Gowa -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1099 K/Pid/2000 yang menghukum Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.


Faktanya, hingga saat ini kedua terpidana tidak pernah menjalani hukuman tersebut. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan, seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


“Untuk mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa dilakukan, karena kedua terpidana tersebut tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah bersembunyi. Yang harus dilakukan adalah eksekusi putusan MA melalui perintah penangkapan,” tegas Amiruddin.


Lebih jauh, Amiruddin juga mengingatkan bahwa Syarifuddin bin Massiri pernah ditetapkan sebagai DPO Polres Gowa dalam perkara pembunuhan Almarhum Haji Rajiwa, seorang korban pemerasan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 11 Januari 2002 di Batumenteng, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Menurutnya, Syarifuddin bin Massiri lakukan pembunuhan bermotif dendam, karena sebelumnya Almarhum Haji Rajiwa melaporkan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri atas kasus pemerasan dan perampasan, yang kemudian membuat keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:


1. Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk menangkap kedua terpidana.


2. Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kapolres Gowa menangkap DPO Syarifuddin bin Massiri sebagai pelaku pembunuhan Almarhum Haji Rajiwa.


3. Aparat hukum wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai KUHAP dan KUHP, karena kelalaian dalam mengeksekusi putusan pengadilan merupakan bentuk pelanggaran serius sehingga terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban/ pelapor pemerasan (Haji Rajiwa).


“Tidak ada alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menunda eksekusi. Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Jika aparat lalai, maka ada sanksi tegas sesuai undang-undang,” pungkas Amiruddin.


Dengan demikian, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu tutupnya.


"MGI / Redaksi "

 
 
bottom of page