top of page

Kasus Yang Menimpa Guru SD 04 Baito Supriany S.Pd Di Duga Melanggar PP Nomor 74 Tahun 2008 !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 25 Okt 2024
  • 2 menit membaca

Konawe Selatan – Kasus yang menimpa guru SD 04 Baito ibu guru Supriany. S.Pd saat ini menjadi bahan perbincangan di Desa Wonuaraya kecamatan Baito, dimana kasus ini telah masuk tahap persidangan pertama di Pengadilan Negeri Andoolo dan di ikuti ribuan massa aksi dari Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan, Kamis, (24/10/2024).


Dari pemberitaan sebelumnya bahwa keluarga terlapor mendapat informasi di mana Menurut informasi bahasa yg dilontarkan kepala desa Wonuaraya itu bahwa pihak pelapor sebagai ibu korban melalui Kanit Reskrim Polsek Baito bapak Amir, meminta uang sebanyak 50 juta kepada keluar terlapor.


" Informasi atas adanya permintaan uang sebanyak 50 juta dari pihak pelapor disampaikan oleh Kanit Reskrim Amir Polsek Baito kepada saya untuk disampaikan kepada terlapor. Namun suami terlapor mengatakan lanjutkan saja kasusnya.karena kami tidak sanggup." Ucap Kepala Desa.


Perlu diketahui bahwa mempidanakan seorang guru tidaklah harus sewenang wenang dikarenakan seorang guru juga telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yg melindungi hak Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah "PP No. 74 tahun 2008."


Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)


Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...


1⃣ Pasal 39 ayat 1.

Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.


Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.


2⃣ *Pasal 40*.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"


Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


3⃣ *Pasal 41*.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"


Kehadiran Supriany oknum guru SD 04 Baito di Pengadilan Negeri Andoolo atas sangkaan telah menganiaya muridnya kelas 1 SD yang tidak lain anak seorang Polisi.dimana diketahui Supriany telah mengabdikan diri menjadi guru honorer selama 16 tahun itu telah. merasa dirugikan atas dirinya dalam kasus hukum yang menimpanya.


( Mgi/Arman )

 
 
bottom of page