top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Firman Dg Sikota Mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesian Atas Tidak Puasnya Putusan Bebas Yang Menganiaya Anaknya.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang melibatkan lelaki berinisial IDI. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/425/IV/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan oleh Sdr. Firman Dg. Sikota bapak kandung Adrian pada tanggal 21 April 2024. Laporan tersebut mencatat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.


Peristiwa kekerasan ini diduga terjadi pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jalan Tattakang, RT/RW Parang Banoa, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, seorang anak di bawah umur bernama Adrian, lahir pada 10 September 2009, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh lelaki IDI, yang sudah dewasa.


Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, terdakwa, lelaki IDI, dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan, meskipun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menuntut hukuman 3 bulan penjara. Meskipun demikian, putusan pengadilan memutuskan terdakwa bebas.


Menanggapi putusan bebas tersebut, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan aturan, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Beliau menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus segera mengajukan banding, karena pasal tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur seharusnya lebih berat dan diikuti dengan penerapan kode etik profesi, baik bagi polisi maupun jaksa penuntut umum. Amiruddin juga mengingatkan pentingnya penerapan pasal-pasal yang tepat dan tegas dalam kasus ini, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, Adrian, yang masih di bawah umur, dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas.


Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak, dan bahwa para penegak hukum menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keadilan tutupnya.


MGI/Ridwan Jaga

338 tampilan
bottom of page