top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Pemda Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Anggarannya !!!


Gowa 05 November 2024 ~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan terkait mobil dinas Pemda Gowa.


Hal ini mencuat setelah ditemukannya mobil dinas milik Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Bidang termasuk mobil dinas Sekda yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Mobil-mobil tersebut kabarnya akan dilelang, bahkan beberapa di antaranya diduga dijual secara langsung sebelum dilakukan lelang.


Sementara itu, seluruh Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, Kepala Bidang, serta para Camat di Gowa kini telah diberikan mobil dinas baru. Namun, sumber anggaran untuk pengadaan mobil baru ini belum jelas, memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media Gempa Indonesia terhadap Biro Aset Kabupaten Gowa selama seminggu terakhir pun tak kunjung mendapat jawaban.


Lanjut, ketika Ketua DPRD Kabupaten Gowa dimintai pendapat, ia mengaku bingung terkait mekanisme pengadaan mobil dinas tersebut dan mengungkapkan bahwa mobil-mobil baru itu diklaim hanya disewa atau dirental, sesuai keterangan dari Biro Aset.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menduga bahwa penarikan mobil dinas lama dan pengadaan mobil baru dengan sistem rental ini menyimpan kejanggalan yang berpotensi menyalahi aturan.


Lebih lanjut,ia mempertanyakan transparansi proses tersebut dan menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi, mengingat masa jabatan Bupati yang akan segera berakhir.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa diduga praktik seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dapat dikenakan pasal pidana. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara.


LSM Gempa Indonesia meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap pengadaan mobil dinas baru ini, termasuk proses pengadaan dan sumber anggarannya, demi mencegah terjadinya kerugian negara. Mereka juga meminta transparansi penuh dari pihak Pemda Gowa serta Biro Aset dalam memberikan klarifikasi agar tidak ada dugaan negatif di masyarakat terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah tersebut tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

1.196 tampilan
bottom of page