top of page

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Dua Tahun Lalu Polres Gowa, Tangguhkan Penahanan Kades Julukanaya Kec Biringbulu, Sampai Sekarang Tidak Ada Kejelasan nya.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 19 Mei 2025
  • 1 menit membaca

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Dua Tahun Lalu Polres Gowa, Tangguhkan Penahanan Kades Julukanaya Kec Biringbulu, Sampai Sekarang Tidak Ada Kejelasan nya.




Gowa Sulsel -- Kepala Desa Julukanaya berinisial "M" di laporkan ke Polres Gowa dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK)yang di laporkan Baso Bin Gassing dengan registrasi laporan Nomor LP,/ B/543/V/ 2023/ Sulsel,Res Gowa/ SPKT/ 29 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/ 351 /V/ Res 1 9/2023/Res tanggal 20 Mei 2023



Surat SPDP kepada kejaksaan Negeri Gowa Nomor SPDP/243/2023)VII/ Res I 9/2023/Reskrim tanggal 20 Juli 2023 atas nama tersangka" S S" berteman" M R "kepala desa Julukanaya kec Biringbulu Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,namun, di tangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Gowa,sejak 4 Oktober 2023 sampai sekarang, ungkap Baso ,Ahad ,17/05/2025



Menurut Baso bin Gassing, penangguhan penahanan bukan berarti tersangka bebas, melainkan ditangguhkan dengan persyaratan tertentu, sehingga harus ditangkap kembali guna dilanjutkan proses hukumnya sampai ada kepastian hukum tetap dari putusan pengadilan



Ironisnya,kini tidak diketahui lagi perkembangannya karena penyidik yang menanganinya tidak memberikan SP2HP kepada pelapor, sehingga mereka pertanyakan, Ungkap Baso Bin Gassing


BACA JUGA :





Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, Ipda Syamsul Bahri,S.H menyampaikan bahwa dirinya merupakan Kanit baru dan masih akan memeriksa penanganan sebelumnya. "Saya Kanit yang baru, jadi nanti saya tanya dulu anggota, ya. Insyaallah saya kabari," ujarnya, Senin (12/05/2025).



Oleh karena itu ,di harapkan kepada Bapak Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, agar sekiranya dapat menindaklanjuti perkara tersebut sesuai "PRESISI KAPOLRI, tutup Baso


(Mgi/Ridwan U)

 
 
bottom of page