DPP LSM Gempa Indonesia, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Surat di Polres Maros !!!

Maros 21 Agustus 2024 –
Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan surat berupa kwitansi dan akta jual beli yang dilaporkan oleh Saudara Suppu Rajja di Polres Maros. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LPB / 211/VI/2015/SPKT/RES Maros pada tanggal 22 Juni 2015.
Dalam laporan tersebut, Suppu Rajja melaporkan Saudara Lamassi atas dugaan pemalsuan kwitansi dan akta jual beli terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 November 1993. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mencapai titik terang dari pihak penyidik.
Amiruddin menyayangkan penanganan yang terkesan berlarut-larut ini, mengingat sudah lebih dari 9 tahun sejak laporan dibuat, namun belum ada perkembangan berarti.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
"Penanganan kasus yang berlarut-larut seperti ini jelas melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Saya mendesak agar penyidik segera menuntaskan penyelidikan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Amiruddin".
Amiruddin juga mengingatkan agar penyidik Polres Maros mematuhi ketentuan dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, menimbulkan suatu perjanjian atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Amiruddin menyinggung Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014 tentang penanganan perkara yang mengatur mengenai penyelesaian perkara yang cepat juga menjadi dasar desakannya terhadap penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan.
"Jika tidak segera ada kepastian hukum, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan agar kasus ini tidak diabaikan," tutupnya.
Red/MGI