top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA SOROT TAJAM MANDULNYA FUNGSI KONTROL DPRD KABUPATEN GOWA

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 menit yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

DPP LSM GEMPA INDONESIA SOROT TAJAM MANDULNYA FUNGSI KONTROL DPRD KABUPATEN GOWA



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras tidak berfungsinya peran pengawasan (fungsi kontrol) DPRD Kabupaten Gowa terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai menyimpang dan berbeda dari sistem pemerintahan desa di seluruh kabupaten lain di Indonesia.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa sistem pemerintahan desa di Kabupaten Gowa telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.



55 Desa Dijabat PLT Bertahun-tahun, Ada Hingga 7 Tahun

LSM Gempa Indonesia mencatat fakta serius bahwa sebanyak 55 desa di Kabupaten Gowa hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa, bahkan sebagian telah berlangsung bertahun-tahun, dan terdapat desa yang dijabat PLT hingga 7 (tujuh) tahun lamanya.



Ironisnya, PLT Kepala Desa tersebut berasal dari ASN Kecamatan, bahkan ada yang dijabat oleh Kepala Puskesmas, yang secara substansi tidak fokus dan tidak berada dalam struktur pelayanan pemerintahan desa.

Menurut DPP LSM Gempa Indonesia, kondisi ini merupakan anomali tata kelola pemerintahan desa dan tidak pernah terjadi secara masif di daerah lain di Indonesia.



ADD Rawan Disalahgunakan, Akuntabilitas Dipertanyakan

LSM Gempa Indonesia mempertanyakan secara serius:

Bagaimana mungkin Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, jika Kepala Desa hanya dijabat oleh PLT dari ASN kecamatan atau kepala puskesmas yang memiliki tugas pokok dan fungsi lain?

Kondisi tersebut berpotensi besar menimbulkan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, lemahnya pengawasan internal, serta kaburnya pertanggungjawaban hukum atas penggunaan ADD dan Dana Desa.



Pelayanan Publik Desa Terabaikan

Akibat rangkap jabatan ini, pelayanan dasar masyarakat desa terabaikan bertahun-tahun, karena ASN kecamatan yang menjadi PLT Desa tidak berkantor dan tidak menjalankan tugas penuh di desa.



Hal ini jelas melanggar prinsip pelayanan publik, asas pemerintahan yang baik (good governance), serta merugikan hak-hak masyarakat desa.



Fungsi Pengawasan DPRD Gowa Dipertanyakan

DPP LSM Gempa Indonesia menilai DPRD Kabupaten Gowa gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang, karena kondisi ini terjadi lama, masif, dan dibiarkan tanpa solusi konkret.



Padahal DPRD memiliki kewenangan:

Mengawasi kebijakan kepala daerah

Mengawasi pelaksanaan APBD termasuk ADD


Memanggil dan meminta pertanggungjawaban eksekutif

Dasar Hukum yang Dilanggar

DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kondisi ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (1): Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

Pasal 34: Kepala Desa dipilih melalui Pilkades, bukan dijabat permanen oleh PLT


2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

PLT Kepala Desa bersifat sementara, bukan bertahun-tahun


3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

Pengangkatan PLT Kepala Desa hanya untuk mengisi kekosongan sementara dan wajib segera dilaksanakan Pilkades


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 154: DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan


5. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kebijakan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana

Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa berpotensi dikenakan sanksi hukum, antara lain:



Sanksi administratif dari Mendagri

Pembatalan kebijakan daerah

Sanksi disiplin

Pidana penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP & Pasal 3 UU Tipikor jika berakibat kerugian negara)

Tuntutan Tegas DPP LSM Gempa Indonesia

DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:



1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

3. Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menata ulang pemerintahan desa di Kabupaten Gowa, memerintahkan pelaksanaan Pilkades definitif, serta mengevaluasi peran DPRD Gowa.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial, advokasi, dan langkah hukum, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum, demi tegaknya hukum, keadilan, dan hak masyarakat desa di Kabupaten Gowa tutupnya.


( MGI/Red )

 
 
bottom of page