DPP LSM Gempa Indonesia Memohon Perlindungan Hukum atas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Takalar Terkait Tanah Eks Pasar Tala’-Tala’
- Ridwan Umar
- 14 Nov
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Memohon Perlindungan Hukum atas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Takalar Terkait Tanah Eks Pasar Tala’-Tala’
Takalar — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara atas dugaan kejanggalan putusan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Ramli Daeng Rurung melawan DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Tka dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 292/Pdt/2015/PT.Mks.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar pada Kamis, 10 Juli 2025 terhadap sebidang tanah yang berlokasi di eks Pasar Tala’-Tala’, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Status Kepemilikan Tanah Berdasarkan Dokumen Resmi
Tanah yang dieksekusi merupakan tanah yang tercatat dalam:
Rincik Nomor Kohir 544 C1, Persil 194 a II, luas 34 are, Lompo Cambaya No. 27
Diterbitkan di Makassar pada 18 Mei 1959
Atas nama Almarhum Yahadang bin Majju

Pada tahun 1970-an, tanah tersebut dipinjam pakaikan secara lisan oleh Yahadang kepada Pemerintah Takalar untuk digunakan sebagai pasar ikan (Pasar Tala’-Tala’ lama). Tidak pernah dilakukan jual beli, hibah, maupun peralihan hak dalam bentuk apa pun.
Surat Keterangan Kepala Desa Bontoloe (2012)
Surat Nomor 028/DBLS/XII/2012, ditandatangani Kepala Desa Bontoloe pada 6 Desember 2012, secara sah menyatakan bahwa:
Almarhum Yahadang bin Majju benar memiliki tanah seluas 1.200 m²
Berlokasi pada Blok 004, Kohir 544, Persil 194a D II, Dusun Tala-Tala, Kecamatan Galesong
Dari luas awal 34 are, tanah tersebut telah terbagi ke beberapa ahli waris. Yang tersisa sekitar 12 are merupakan bagian ahli waris cucu almarhum yaitu Ramli Daeng Rurung.
Sikap DPRD Kabupaten Takalar Tahun 2014
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Takalar Nomor 155/12/DPRD/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, ditandatangani Wakil Ketua DPRD Takalar Sulaeman Rate Dg. Laja, SE, hasil RDP Komisi I menyimpulkan:
1. Tanah Eks Pasar Tala’-Tala’ tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Takalar.
2. Menyarankan kepada ahli waris untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
3. Bila ada pihak yang menggugat, maka silakan tempuh jalur hukum.
Namun ketika ahli waris digugat oleh Bupati Takalar, seluruh bukti kepemilikan sah dari pihak ahli waris justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Takalar.
Dugaan Konspirasi dan Kejanggalan Putusan
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai terdapat indikasi konspirasi antara penggugat dan pihak pengadilan, dengan alasan:
Tidak ada bukti pengalihan kepemilikan dari Yahadang ke Pemerintah Takalar maupun ke pihak lain.
Bukti kepemilikan ahli waris berupa Rincik Tahun 1959, Riwayat Tanah IPEDA 1992, Surat Kades Bontoloe 2012, Surat RDP DPRD 2014, serta bukti pembayaran pajak — seluruhnya diabaikan.
Tergugat (Ramli) hanyalah seorang sopir yang tidak memiliki kemampuan melawan dominasi kekuasaan seorang pejabat tinggi daerah (Bupati Takalar).
Ahli waris tidak pernah diberikan salinan putusan oleh Pengadilan Negeri Takalar, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Fakta historis menunjukkan bahwa pasar lama Tala’-Tala’ dipindahkan karena bukan aset Pemkab Takalar, sesuai data IPEDA 1992.
Kejanggalan pada Proses Eksekusi
Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan salinan putusan kepada ahli waris.
Ahli waris hanya dapat menunjukkan dokumen resmi dari:
Rincik 1959
Riwayat Tanah IPEDA 1992
Surat Kades Bontoloe 2012
Surat RDP DPRD Takalar 2014
Bukti pembayaran pajak tahunan
Namun seluruhnya tidak dijadikan pertimbangan.
Permohonan Perlindungan Hukum
DPP LSM Gempa Indonesia memohon kepada pimpinan lembaga negara untuk:
1. Presiden Republik Indonesia
Agar memerintahkan evaluasi terhadap penegakan hukum di Pengadilan Negeri Takalar.
2. Ketua Komisi III DPR RI
Agar memanggil aparat penegak hukum yang diduga melakukan maladministrasi dan penyimpangan kewenangan.
3. Ketua Komnas HAM RI
Agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas kepemilikan tanah dan hak atas keadilan.
4. Ketua Mahkamah Agung RI
Untuk meninjau adanya dugaan praktik mafia peradilan dan intervensi kekuasaan daerah.
5. Ketua Komisi Yudisial RI
Untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Takalar.
6. Kapolri
Untuk memberi perlindungan kepada ahli waris rakyat kecil dari ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi.
Sikap DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa:
“Negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak rakyat kecil. Tanah yang jelas memiliki bukti kepemilikan sejak 1959 tidak boleh dirampas melalui putusan yang sarat kejanggalan. Mafia tanah dan mafia peradilan harus diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.”
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak ahli waris dipulihkan secara adil tutupnya.
(MGI/Ridwan U)






















































