top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Pelanggaran Hak Anak Bangsa dalam Dunia Pendidikan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Jul
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Pelanggaran Hak Anak Bangsa dalam Dunia Pendidikan



Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait carut-marutnya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan tingginya biaya pendidikan di sekolah-sekolah, khususnya di Sulawesi Selatan. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia telah gagal menjalankan amanat UUD 1945, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.



Menurut Amiruddin, aturan-aturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan untuk proses penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, SMK, MTS, dan MAN dinilai terlalu memberatkan dan justru berpotensi mematikan akses anak bangsa terhadap pendidikan yang layak. Banyak calon siswa tidak lulus hanya karena terbentur aturan zonasi, seleksi ketat, atau syarat administratif lain yang tidak pro terhadap anak dari keluarga tidak mampu.

Tidak hanya itu, pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah agama juga menjadi sorotan.



Amiruddin mengungkapkan bahwa LSM Gempa Indonesia menerima banyak aduan dari orang tua siswa terkait mahalnya biaya masuk di sekolah-sekolah MTS dan MAN di Sulsel. “SPP, uang komite, dan kewajiban membeli pakaian seragam melalui koperasi sekolah merupakan modus lama pungli yang masih terus dipraktikkan, bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama,” tegasnya.


BACA DAN KLIK JUGA :






Padahal, lanjut Amiruddin, konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Indonesia pun sudah menganggarkan 20% dari APBN untuk sektor pendidikan, namun praktik di lapangan sangat jauh dari semangat konstitusi.



“Kenapa masih ada pungli? Kenapa aturan Menteri Pendidikan justru menyulitkan siswa baru? Dan kenapa sekolah pendidikan agama masih meminta uang komite, SPP, bahkan menjual baju seragam lewat koperasi sekolah? Ini semua bentuk pengkhianatan terhadap hak anak bangsa,” ungkap



Lebih lanjut Amiruddin SH Karaeng Tinggi.

mendesak Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, karena pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis. Pendidikan adalah hak dasar rakyat dan tanggung jawab negara.



Sebagai catatan hukum, praktik pungli di lingkungan sekolah bertentangan dengan:

Pasal 31 UUD 1945, yang menyatakan hak atas pendidikan;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan akses pendidikan merata dan tanpa diskriminasi;


BACA JUGA :




Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib;

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa menjerat pelaku pungli dengan sanksi pidana.



LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak anak bangsa, terutama dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bebas pungli. Amiruddin pun mengisyaratkan, jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah pusat, pihaknya siap membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman RI.



( MGI/ Redaksi )

 
 
bottom of page