DPP LSM Gempa Indonesia Bongkar Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi , Justru Ditantang Ketua Baim Ham RI Sulsel, Ada Apa ????

Jeneponto, 5 Agustus 2024- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia yang diketuai oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengungkap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Didasarkan pada laporan Tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia yang mencurigai adanya penimbunan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah beberapa hari yang lalu, media online Gempa Indonesia merilis laporan investigasi mengenai dugaan tersebut. Laporan ini segera mendapat perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Namun, Ketua Umum Baim Ham RI Sulsel, Sahabuddin Rauf SH.MH., yang diduga merasa tidak setuju dengan pengungkapan tersebut, merespons dengan melakukan klarifikasi melalui media
Penjuru ID.
Dalam klarifikasinya, Sahabuddin Rauf menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan oleh media
Gempa Indonesia tidak akurat dan tidak benar, seharusnya Sahabuddin Rauf, SH, MH. Merespon tindakan DPP Lsm Gempa Indonesia dan Media Gempa Indonesia karena beliau adalah warga negara Indonesia yang harus taat hukum olehnya itu jangan lakukan pembiaran dan jangan main perang media, sebagai orang hukum sebaiknya melakukan pelaporan kepada yang berwajib dengan laporan fitnah atau pencemaran nama baik.
Menanggapi hal ini, DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pengungkapan dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Mereka menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu, peraturan yang melindungi distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPP LSM Gempa Indonesia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanganan Kasus Tindak Pidana Tertentu, penegakan hukum atas pelanggaran ini harus dilakukan secara tegas dan transparan.
MGI/ Ridwan.