top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Bongkar Dugaan Maraknya Tambang Ilegal di Bajeng dan Bajeng Barat: Negara Dirugikan, Aparat Diduga Tutup Mata

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Bongkar Dugaan Maraknya Tambang Ilegal di Bajeng dan Bajeng Barat: Negara Dirugikan, Aparat Diduga Tutup Mata




Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras praktik dugaan tambang ilegal yang marak di Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bajeng Barat, termasuk di Desa Bontomanai Lepa-Lepa. Aktivitas tambang tanah urug (material urugan) ini diduga tanpa izin resmi dan seharusnya ditindak tegas dengan penyitaan alat berat seperti excavator dan mobil truk yang digunakan dalam penambangan.



Menurut Amiruddin, material hasil tambang liar tersebut diangkut ratusan truk setiap hari menuju Tanjung Makassar untuk kebutuhan timbunan proyek. Rutenya melalui Panciro Kecamatan Pallangga, lalu tembus ke Barombong Gowa,lalu tembus Tanjung Kota Makassar, bahkan melewati jalur Bonto Ka'do Pepe – Tinggi Mae Gowa tembus ke Desa Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tembusan ke Barombong Makassar, terus ke Tanjung Kota Makassar.



ree


“Kalau kita hitung kasar, 200 truk dengan kapasitas 10 ritasi per hari, maka ada ribuan kali lintasan bolak-balik. Itu bukan hanya merugikan daerah karena aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menghancurkan infrastruktur jalan yang dibiayai uang rakyat,” tegas Amiruddin.



Camat Bajeng Barat: Kegiatan Tambang Bukan Wewenang Kecamatan



ree


Dalam konfirmasi kepada Camat Bajeng Barat, dibenarkan adanya aktivitas tambang tersebut. Namun pihak kecamatan menegaskan tidak pernah menerima konfirmasi dari pengelola tambang dan menyatakan bahwa penerbitan izin pertambangan adalah kewenangan provinsi, bukan kecamatan.



“Kami hanya bisa mengingatkan kepala desa agar memantau wilayahnya. Apalagi kegiatan tambang ini jelas berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Camat Bajeng Barat.



Tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tambang liar ini tidak berdiri sendiri. Amiruddin menduga adanya bekingan oknum aparat kepolisian dari Polda Sulsel, sehingga tambang galian C ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa disentuh hukum.



ree


“Logikanya sederhana, tambang galian C di Bajeng dan Bajeng Barat ini bukan baru kemarin, tetapi sudah bertahun-tahun berjalan. Pertanyaannya: kenapa aparat hukum tidak bertindak? Kenapa Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan juga diam?” ujar Amiruddin.



Amiruddin menduga adanya konspirasi antara oknum aparat, pihak Dinas Pertambangan Provinsi, dan penambang liar dalam membiarkan aktivitas ilegal ini.



Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa itu, pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.



“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga penegakan hukum. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran sistematis. Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel, dan Kementerian ESDM turun tangan membasmi mafia tambang ini,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



( MGI / Tim )


Tags. :

 
 
bottom of page