top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

DPO Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan Berkeliaran di Gowa Polisi Tidak Tangkap.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi desak Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan tangkap DPO Syarifuddin bin Massiri pelaku pembunuh H.Rajiwa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Januari tahun 2002 tempat kejadian tersebut di Kampung Batumenteng,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa demi tegaknya hukum di era reformasi.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa , DPO atas nama Syarifuddin bin Massiri tidak pernah bersembunyi dan tidak pernah melarikan diri bahkan berkeliaran di Kabupaten Gowa,namun Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO ) ada apa dengan Polres Gowa.


Lanjut Karaeng Tinggi bahwa , Syarifuddin bin Massiri adalah residivis beberapa kali masuk tahanan dan di vonis oleh pengadilan ,tapi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah inkrah tahun 2000 terkait kasus pemerasan dengan hukum 18 bulan penjara sesuai amar putusan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menahan terpidana Syarifuddin bin Massiri.


Ditambahkan Kareng Tinggi bahwa , Kasus pembunuhan H.Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 di laporkan di Polsek Tompobulu dengan laporan No. Pol : LP / 01/ I / 2002/ SEK.T.BULU tanggal 11 Januari 2002 dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan.


Lanjut lagi , Amiruddin Karaeng Tinggi bahwa, pelaku pembunuh H.Rajiwa, Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan harus lakukan penangkapan apalagi pelaku pembunuh sudah ada daftar DPO nya dari polres Gowa, yang sebenarnya pelaku tidak pernah bersembunyi, tidak pernah melarikan diri, tidak pernah menghilang , tetap saja bertempat tinggal di Desa Pencong , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa tutupnya.




Mgi/ Ridwan Jaga.


bottom of page