top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

DPO Polres Gowa Berkeliaran Di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Syarifudin bin Massiri cs adalah Buronan Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa masih berkeliaran di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin mendesak Kapolres Gowa, Kapolda Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar buronannya (DPO) yang bernama Syaripuddin bin Massiri Cs dapat ditangkap demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polres Gowa dan diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa Syarifuddin Bin Massiri cs buronan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sedangkan lelaki Jamsu bin Massiri adalah buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terdakwa pelaku pemerasan dengan putusan Mahkamah tahun 2000 sehingga pada hari Jumat, 11 Januari 2002 para DPO tersebut melakukan pembunuhan terhadap diri H. Rajiwa, maka yang menjadi buronan adalah Syarifuddin Bin Massiri Cs kecuali Jamsu bin Massiri sudah pernah menyerahkan diri dengan kasus pembunuhan H. Rajiwa namun kasus pemerasan 18 bulan dengan putusan Mahkamah Agung belum pernah Jamsu Bin Massiri jalani.


Amiruddin menjelaskan lagi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Syarifuddin Bin Massiri Jamsu bin Massiri terbukti melakukan pemerasan sehingga divonis masing masing 18 bulan penjara namun para pelaku tidak menjalani hukuman tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penangkapan terhadap terpidana namun mengalami kegagalan karena terpidana melakukan perlawanan.


Keputusan Mahkamah Agung Reg .No.1099 K/ Pid/ 2000 vonis masing masing terdakwa 2 Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan keputusan ini belum dijalani,karena tidak menjalani hukuman keputusan Mahkamah Agung tersebut sehingga pada hari Jumat, 11 Januari 2002 terpidana melakukan pembunuhan terhadap diri H. Rajiwa (keluarga korban pemerasan)


Amiruddin, SH Kr. Tinggi selaku kontrol sosial mendesak Kapolres Gowa melakukan penangkapan terhadap buronannya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melaksanakan keputusan Mahkamah Agung melakukan eksekusi penahanan berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus melakukan penahanan Syamsuddin Bin Massiri sebagai pelaku pembunuh H. Rajiwa.


Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Jumat, 14 Oktober 2022, apabila Keputusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa tidak menangkap buronan Pembunuh H. Rajiwa maka bisa dinilai penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Gowa terabaikan.


"Oleh karena pihak Kapolda termasuk Kejati Sulawesi Selatan perlu mengambil alih penangkapan tersebut dan mengevaluasi kembali kinerja jajarannya." Tutup Amiruddin.

bottom of page