top of page

Diduga Tutup Mata atas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Kabupaten Gowa, Kajari Gowa Minta Di Copot.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Diduga Tutup Mata atas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Kabupaten Gowa, Kajari Gowa Minta Di Copot.




Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa. Desakan ini mencuat akibat kuatnya dugaan bahwa Kajari Gowa pura-pura tidak tahu dan memilih tutup mata terhadap berbagai permasalahan pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan wewenang yang marak terjadi di Kabupaten Gowa.



Amiruddin menyoroti lemahnya peran Kejaksaan Negeri Gowa dalam penegakan hukum, terutama dalam pengawasan pengelolaan dana desa (ADD dan DD) di 55 desa yang dijabat oleh pelaksana tugas (PLT) camat atau sekretaris camat selama bertahun-tahun. Ia menduga kondisi ini membuka ruang besar bagi praktik penyalahgunaan anggaran.



Tak hanya itu, masalah serupa juga terjadi di sektor pendidikan. Dari sekitar 700 sekolah dasar dan menengah pertama di Gowa, sebagian besar dipimpin oleh PLT kepala sekolah selama bertahun-tahun. Hal ini dinilai rawan terhadap penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun lagi-lagi, Kejari Gowa tidak menunjukkan tindakan hukum yang tegas.



Kerusakan infrastruktur di 17 kecamatan, khususnya di dataran tinggi, kemiskinan ekstrem, dan kasus stunting yang merajalela di 18 kecamatan, turut menjadi sorotan. Amiruddin mempertanyakan kenapa hingga kini tidak ada langkah konkret dari Kejari Gowa untuk memanggil instansi terkait guna dimintai pertanggungjawaban.



"Apakah pihak Kejari Gowa tidak melihat anggaran jumbo pada proyek Lapangan Syekh Yusuf yang dikenal sebagai proyek bongkar pasang? Atau proyek rehabilitasi Lapangan Bungaya dan pembangunan Stadion Kale Gowa? Kemana dana BUMDes yang dikelola oleh desa-desa di Gowa? Mengapa tidak ada satu pun pelaku yang diproses?" tegas Amiruddin.



Ia juga menilai Kejari Gowa hanya aktif dalam menerbitkan P-21 terhadap kasus-kasus yang disidik kepolisian, tanpa ada inisiatif menggali dugaan korupsi dari laporan masyarakat dan fakta lapangan.



“Ini sudah melenceng dari semangat pemberantasan korupsi. Kajari Gowa seakan bekerja bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kenyamanan oknum tertentu. Kami meminta Kejati Sulsel segera bertindak tegas,” pungkasnya.



LSM Gempa Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus-kasus ini dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih tinggi, termasuk ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI, bila Kejati Sulsel tidak segera merespons tutupnya.



( Mgi/red.)

 
 
bottom of page