Diduga Langgar Aturan Tata Kelola Pemerintahan. Mendagri Dan Bupati Di Minta Copot Kepala Inspektorat Gowa
- Ridwan Umar
- 23 Mei
- 2 menit membaca

Diduga Langgar Aturan Tata Kelola Pemerintahan. Mendagri Dan Bupati Gowa Di Minta Copot Kepala Inspektorat Gowa
Gowa, 23 Mei 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Bupati Gowa, DR. Hj. Husniah Talenrang, SE, M.Si, untuk segera mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa yang dilantik pada 13 Februari 2025 lalu.
Menurut Amiruddin, pengangkatan Kepala Inspektorat tersebut sarat dengan kejanggalan hukum. Ia mengungkapkan bahwa pejabat dimaksud dilantik oleh mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, hanya seminggu sebelum masa jabatannya berakhir, yang dinilai menabrak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelantikan tersebut dilakukan saat kepala daerah berada dalam masa tenggang akhir jabatan (lame duck period), yang secara etika dan hukum administratif patut dipertanyakan.
Berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau pelantikan jabatan struktural dalam waktu enam bulan sebelum akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Amiruddin.
Selain itu, Amiruddin menilai Kepala Inspektorat yang dilantik tidak memenuhi syarat jabatan. Pangkat dan golongannya hanya IV.b serta bukan dari kalangan pamong senior yang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 216 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Inspektur harus berasal dari pejabat senior dengan kualifikasi jabatan tinggi pratama dan berintegritas.
“Ini jelas bentuk pelanggaran administrasi kepegawaian dan berpotensi mengganggu sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Gowa.
BACA JUGA :



Bila jabatan strategis seperti Inspektur diisi oleh figur yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa akan terus bermasalah,” lanjutnya.
Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan mengawal kasus ini secara serius, termasuk menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI.
Ia meminta Mendagri segera turun tangan untuk membatalkan pelantikan yang melanggar ketentuan tersebut dan mendesak Bupati Gowa saat ini untuk tidak tinggal diam demi menjaga marwah dan legalitas birokrasi di lingkungan pemerintahannya tutupnya.
(MGI Redaksi)