top of page

Apresiasi Dari Pengadu Ke Polsek Nuha Yang Telah Mengeluarkan SP2HP Terkait Dugaan Perselingkuhan dan atau Perzinaan.

  • Gambar penulis: Redaksi Media Gempa
    Redaksi Media Gempa
  • 8 Jul 2024
  • 1 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, LUWU TIMUR Senin 8 Juli 2024 Pengadu yang telah melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan kepada Kepolisian Polsek Nuha menyatakan apresiasi mendalam atas respons cepat dan profesional yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.


Bapak Efendi Nur warga makassar yang telah melaporkan kasus tersebut pada Selasa lalu mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diterimanya. "Saya sangat terkesan dengan responsifnya pihak kepolisian". Mereka langsung menindaklanjuti aduan saya dengan serius dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh," ujar Efendi nur ketika diwawancarai oleh salah satu wartawan Media Gempa Indonesia.


Kepolisian Polsek Nuha mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima aduan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan perselingkuhan dan atau perzinaan yang dilaporkan. "Kami menerima aduan ini dengan serius, dan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan," kata Bapak Ipda Estepanus SP selaku Kanit Reskrim dalam keterangannya.


Kasus ini mencuat setelah pengadu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaannya dan kemudian memutuskan untuk mengadukan ke pihak berwajib.

"Saya berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik oleh kepolisian dan keadilan dapat ditegakkan," tambah Efendi nur yang berharap agar kepolisian dapat menemukan kebenaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Pihak kepolisian berjanji untuk terus memperbarui perkembangan kasus ini kepada publik dan mengambil tindakan sesuai dengan bukti yang ditemukan. SP2HP telah kami terbitkan "ungkap Ipda Estepanus SP, selaku Kanit Reskrim Polsek Nuha.


Pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus-kasus moral yang dapat merusak tatanan sosial dan keluarga.Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mgi/ Ridwan U

Ā 
Ā 
bottom of page