Aliran Dana Gratifikasi Dari Pihak Distributor Diduga Mengalir Ke Sejumlah Ekselon Rumah Sakit Melalui Salesnya.
- Zainal Munirang
- 23 Jun 2024
- 1 menit membaca

Sulsel, Makassar~Gratifikasi ini seakan menjadi hal yang biasa buat para pencari cuan di Rana pemasaran di bidang alat kesehatan seperti yang terjadi di beberapa Rumah sakit di Sulsel, modusnya dengan memanfaatkan diskon, dugaan praktek gratifikasi ini dicontohkan dari pihak distributor MH misalnya, seyogyanya diskon barang itu harusnya langsung mendapatkan potongan harga dari pihak distributor ke pihak RS tapi diskonnya justru mengalir ke rekening para petinggi RS, "tutur narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial (p)".
Distributor MH yang berkantor di jalan onta lama Makassar, lewat salah satu sales-nya berinisial NJ, diduga melancarkan gratifikasi ini demi yang namanya bonus dari perusahaan distributor dengan melobi para petinggi RS, dan memberikan diskon harga, dimana diskon harga ini justru mengalir ke rekening salah satu petinggi RSU di Sulsel, bukankah ini bahagian dari gratifikasi, narasumber berinisial (p) penuh tanya?? kepada wartawan saat diwawancarai oleh salah satu wartawan Media Gempa Indonesia.
Dalam literatur yang pernah saya baca, pemberi dan penerima gratifikasi dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri kita ini, "tutup narasumber berinisial ( p )".
Sebelum berita ini kami naikkan kami terlebih dahulu mengkonfirmasi pihak NJ dan pihak perusahaan MH, melalui Whats app, namun sampai berita ini kami naikkan belum ada tanggapan dari pihak NJ dan pihak perusahaan.
Red/MGI ( Bang Enal )