Akibat Bisnis BBM PT. Adisarana Karya Delta Lutim, Membuat Oknum Loreng Diadukan Ke Danpom dan Pangdam XIV/Hasanuddin
- Ridwan Umar
- 7 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Bisnis BBM PT. Adisarana Karya Delta Lutim, Membuat Oknum Loreng Diadukan Ke Danpom dan Pangdam XIV/Hasanuddin
Lutim, Sulsel - Seorang warga Palopo atasnama Andri mengadu di Kantor Dampom XIV/Hasanuddin di Jalan Monginsidi No.19A, Maricaya Baru, Kec. Makassar, Kota Makassar, Selasa 15 Juli 2025.
Pengaduan Andri diwakili kuasa hukumnya guna mengadukan Oknum TNI inisial SY, karena dirinya diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan Surat Purchase Order (PO) oleh oknum anggota TNI SY (inisial) yang bertugas di BAURNIK UNIT INTEL MALILI, KODIM 1403/PALOPO.
Kronologi :
"Pada tahun awal tahun 2025 saya di hubungi oleh saudara SY lewat Whatssapp dan telpon menyampaikan dan memperlihatkan kepada saya, bahwa ada PO permintaan Solar dia pegang dari PT. Adisarana Karya Delta (AKD) sekitar kurang lebih 40.000 Liter/40KL untuk segara diselesaikan", Kata Andri melalui keterangan tertulis.
"Beberapa saaat kemudian oknum SY mengarahkan/menunjuk transportir PT. ALL STAR ENERGI (Ard) sebagai penyedia bahan bakar minyak (BBM) tsb. Kemudian saya menghubungi, mentranfer sejumlah dana yang tidak sedikit jumlahnya sekitar 500 jutaan lebih ke pihak transfortir dengan atas permintaan SY dan setelah itu saya diberikan invoice yang sama dari Oknum SY dan Ard", Bebernya.
BACA JUGA. :




Lebih lanjut "Setelah beberapa bulan kemudian invoice saya tidak kunjung cair sampai dengan saat ini, Setelah saya komunikasi lansung dengan saudara SFN selaku Direktur Utama PT. AKD, ARLIN (Staf PT. AKD), LDA (Admin PT. AKD), dan saya sempat bertemu dengan ARLIN dan LDA di Salahsatu Wisma di Kota Malili pada bulan Juni, semua mengatakan sudah di oknum SY semua".
"Saya menduga adanya Penipuan secara Sistematis, Pemalsuan Surat Purchase Order (PO) atau Pesanan Pembelian, Invoice Dokumen Penagihan yang dibuat oleh oknum atau serangkaian perbuatan Kejahatan secara Bersama-sama Korporasi dalam peristiwa, sampai saat ini mereka hanya memberikan janji-janji yang tidak benar atau kebohogan belaka dan bahkan sudah tidak mengangkat telpon/dia alihkan serta memblokir nomor handphone saya atau sampe dengan saat ini tidak ada etikad baik sama sekali untuk menyelesaikan Permasalahan ini", Tegasnya
Perbuatan SY diduga melanggar Kode Etik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu Penyalahgunaan Wewenang serta Keterlibatan dalam Bisnis Bahan Bakar Minyak, dan Pasal 263, 264 KUHPidana, 372 dan Pasal 378 KUHPidana. Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen,Penggelapan dan atau Penipuan.
Sementara Pak Arlin salahsatu staf PT. AKD yang dihubungi melalui sambungan telpon whatshap, membenarkan kejadian tersebut namun sebelumnya ia mengaku tdak mengetahui jika ada kerjasama dengan saudara Andri.
"Kami memang ada kerjasama dengan Pak SY terkait BBM yang merupakan oknum Anggota Tni yang bertugas di Kodim Palopo, Namun kami tidak mengetahui kalau kerjasama ini Pak SY melakukan lagi kerjasama dengan Pak Andri', Bebernya.

Salahsatu Petugas Danpom XIV/Hasanuddin yang ditemui secara langsung dikantornya oleh media ini mengaku akan menindaki aduan tersebut.
Prayudi Malik SH, Kuasa Hukum Andri berharap permasalahan ini cepat mendapat titik terang.
"Saya berharap bapak Danpomdam Dan Pangdam XIV/Hasanuddin segera memanggil yang bersangkutan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agar klien kami mendapat kepastian hukum dan masalah ini cepat terselesaikan" Harapnya.
Sementara oknum SY yang berusaha di komfirmasi media melalui sambungan whstshap tidak dapat terhubung, dari informasi yang dihimpun Media yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan di Luar kota.
" MGI/Tim "