

Putusan PTUN Inkracht Tak Boleh Diabaikan, Tak Boleh Ditafsirkan,Harus di Eksekusi Sesuai Amar Putusan Oleh Rektor UNM
Putusan PTUN Inkracht Tak Boleh Diabaikan, Tak Boleh Ditafsirkan,Harus di Eksekusi Sesuai Amar Putusan Oleh Rektor UNM MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. Gowa, Sulsel — Pemohon Eksekusi Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. secara kebetulan ketemu Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, di salah satu warkop di Sungguminasa, Kabupaten Gowa dan membahas terkait penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Pertemuan tersebut memba
Ridwan Umar
18 jam yang lalu4 menit membaca














































