top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Praperadilan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ades Kadatong Kandas ?



Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Kadatong AR terhadap NM kini masih terus bergulir di Polres Takalar.


Kades Kadatong melalui kuasa hukumnya menempuh Upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Takalar yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 01/ Pid.Pra/2024/PN.Tka.


Sebelumnya AR melalui kuasa hukumnya pernah melakukan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis 21 Desember 2023 lalu, namun upaya tersebut tidak bisa meyakinkan peserta gelar bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takalar Nomor Perkara: 01/Pid.Pra/2024/PN.Tka, Hakim Pengadilan Negeri Takalar sudah membacakan putusan.


Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Lauren Endriko, S.H,.M.H, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang dibacakan pada hari Selasa 30 Januari 2024.


Dalam pertimbangannya dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum 2 alat bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHP.


Sementara itu, salah satu pihak keluarga korban saat dikonfirmasi mengenai upaya hukum yang ditempuh oleh Kades Kadatong mengatakan, menghargai langkah-langkah dan proses hukum yang di tempuh oleh oknum Kades Kadatong selama dibenarkan oleh undang-undang.


“Kami hargai pak langkah dan upaya yang dilakukan oleh Kades Kadatong selama sesuai dengan undang-undang.Dan kami berharap setelah keluarnya putusan ini pihak Polres Takalar segera merampungkan berkas perkara agar segera disidangkan,” harap salah satu keluarga korban yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (01/02/2024).


Ia menambahkan bahwa, putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Takalar yang menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya harus dihargai oleh semua masyarakat khususnya dari pihak Kades Kadatong.


“Kita harus hargai putusan sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum,” Tutupnya"

(Mgi/Ridwan U)

12 tampilan0 komentar
bottom of page